SRAGEN, Jateng - Polsek Gondang melakukan razia terhadap penjualan minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gondang, Sragen.
Razia ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita minuman keras jenis ciu serta bir merk Singaraja.
Kapolsek Gondang AKP Joko Widodo dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan Polsek setelah mendapatkan laporan warga sekitar.
“Dalam operasi ini, kami menargetkan sebuah toko milik Diah Indriyani yang berlokasi di Kios Pasar Hewan Gondang, “ ujarnya, Rabu, (28/8/2024).
Dari razia tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter, 2 botol ciu ukuran 600 ml, serta 4 botol bir merk Singaraja.
Semnetara itu, seperti di paparkan Kapolsek Gondang, bahwa razia ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran minuman keras tanpa izin yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Gondang.
Razia dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dengan sasaran utama toko Domino Beer 2 yang berlokasi di Kios Pasar Hewan Gondang.
“Toko ini diketahui dimiliki oleh Diah Indriyani, seorang warga Kecamatan Gondang. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang dijual tanpa izin resmi, “ tambah AKP Joko Widodo.
Setelah barang bukti diamankan, Diah Indriyani selaku pemilik toko dibawa ke Polsek Gondang untuk diperiksa lebih lanjut.
Di sana, ia dimintai keterangan terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin. Selain itu, petugas juga melakukan pembinaan dan memberikan peringatan keras agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Gondang menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Gondang untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah yang mengatur peredaran minuman beralkohol.
" Barang-barang ini diketahui dijual tanpa perizinan resmi, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, "
" Pelaku dan barang bukti kemudian kita bawa ke Polsek Gondang untuk diproses lebih lanjut. Selain tindakan hukum, pelaku juga diberikan pembinaan dengan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya, " tutupnya.
(Khnza)
Social Footer