Breaking News

Dugaan Tindak Pidana KDRT Terjadi di Desa Mojosarirejo, Driyorejo, Gresik



GRESIK - Sebuah kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 14.30 WIB di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Korban dalam kasus ini diketahui bernama Magdalena Fallo, yang beralamat di Mojosarirejo RT 1 RW 7.



Kapolsek Driyorejo AKP Musihram membenarkan bahwa, "Berdasarkan laporan, terdapat dua saksi dalam kejadian ini. Saksi pertama adalah Brilianda, seorang pelajar berusia 12 tahun, yang beralamat di Desa Mojosarirejo RT 001 RW 007. Saksi kedua adalah Justin, seorang anak berusia 4 tahun, yang juga tinggal di wilayah yang sama".


Pelaku dalam kasus ini diidentifikasi sebagai Matias Leu, pria kelahiran Sekon, Nusa Tenggara Timur, pada 18 Februari 1983. Matias diketahui berdomisili di Mojosarirejo RT 1 RW 7, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.


Pihak berwenang masih menyelidiki kasus ini untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait kejadian tersebut. Dugaan tindak pidana KDRT ini menambah perhatian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan keluarga dari segala bentuk kekerasan.


Kepolisian setempat mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Korban dan para saksi diharapkan memberikan keterangan lengkap guna mempercepat proses hukum. 


(Dyh)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close