Breaking News

Penangkapan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Surabaya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

SURABAYA,  – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial E P (49) di sebuah rumah di Jl. Asemrowo Gg 3, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Penangkapan yang dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 09.45 WIB ini dipimpin oleh Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 17 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 83,094 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita berbagai barang bukti lain, termasuk dua ponsel, satu dompet hitam, timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp. 59 juta, serta sejumlah peralatan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, E P mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pemasok berinisial J yang kini berstatus DPO. Transaksi pembelian dilakukan pada 6 Oktober 2024 di pinggir jalan Gedangan, Sidoarjo, dengan harga Rp. 750.000 per gram. Setelah mendapatkan barang seberat 100 gram senilai Rp. 75 juta, E P kemudian mengemas sabu tersebut ke dalam paket-paket plastik klip dengan variasi berat dan harga, mulai dari paket 1 gram hingga 2 gram, yang dijual dengan harga Rp. 1.050.000 hingga Rp. 2.100.000 per paket.

E P diketahui telah menjual 10 paket seberat 2 gram per paket, dan hasil penjualannya dicampurkan ke dalam rekening bank pribadinya. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjadi pengedar sejak Mei 2024 dengan keuntungan yang diperkirakan mencapai Rp. 30 juta dari tiap transaksi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta Irawan, menyatakan, “Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus narkotika di wilayah Surabaya. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap pelaku lainnya dan memberantas jaringan narkotika ini.”

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dyh)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close