Breaking News

Pengemudi Driver Taxi Online Di Duga Membawa Kabur Uang


SURABAYA - Pria berinisial Jokowi panggilan setiap hari seorang warga Surabaya yang diduga melakukan penipuan mengaku telah menerima  uang korban senilai total Rp 15 juta dengan janji bisa mengusahakan pengambilan mobil dengan syarat membayar uang muka Rp 15 Juta.


secara kenyataan menurut pengakuan korban M saat menanyakan tidak ada jawaban yang jelas, ini kejadian sudah hampir 2 tahun. Kemudian pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 2 Juta sisanya dibayar kemudian.


Menurut pengakuan korban M. Yasin, saat kami kawal perkara ini mendatangi rumah Pelaku Jokowi, 23 Februari 2024 menagih kekurangannya sebesar Rp 13 Juta, namun hasilnya hampa, tidak ada uang sama sekali, tutur Jokowi.


Sehingga pada hari itu juga sepakat untuk menandatangani Surat Pernyataan Pengembalian Uang Korban. Dengan berjalannya waktu kenyataannya pelaku Jokowi hanya janji janji manis.


Dengan didampingi kuasa hukum korban pada saat diberinya Somasi Jokowi hanya memberikan sejumlah uang dengan kata lain tidak sesuai dengan kesepatakan. 


Isi Surat Pernyataan disertai Tanda Tangan di atas Meterai Rp 10.000.00,- dan berulang ulang kali via telekomunikasi lewat what up, hanya janji janji dan ini sebagai catatan penting dalam ranah hukum dikategorikan Wanprestasi.


Menurut penuturan Dodik dan David  sebagai kuasa hukumnya M.Yasin, Kami sudah beberapa kali mengirimkan somasi ke Jokowi tidak ada niat baik segera selesaikan uang yang dibawa dan kemarin tanggal 19 Nopember 2024 kami menghubungi Jokowi sanggup menstrafer ke rekening Bapak Yasin kekurangan uang yang telah dipakai dan dibawanya, berulang ulang kali hanya janji janji manis, ya....sungguh keterlaluan Kuasa Hukum diremehkan Surat Somasi tidak dihargai dan dihormati, sudah cukup ada Unsur kesengajaan, pungkas Dodik sebagai Penasehat hukum dari Media Bhayangkara Group.


Kami sebagai Penasehat Hukum Pelaku yang berinisial J. Sudah memenuhi unsur tindak pidana dengan pasal 378 KUHP, segera kami akan laporkan, tutup David selaku Pimpinan PBH (Pemberi Bantuan Hukum) FERADI WPI Media Bhayangkara Group.



( Redaksi)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close