SIDOARJO - Pada Hari Rabu (06/11/ 2024) di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) telah dilangsungkan sidang terbuka untuk umum perkara Nomor *103/G/2024/PTUN.SBY* di Ruang Sidang Cakra yaitu gugatan antara warga, yaitu Sdr. Lie dkk. sebagai Pihak dari Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sebagai Pihak Tergugat.
Yang menarik dalam sidang hari Rabu kemarin itu, pihak Penggugat juga menggugat PT. KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pihak Tergugat II, intervensi dimana dari Pihak Tergugat II Intervensi PT KAI dalam sidang tersebut menghadirkan keterangan saksi ahli yaitu DR. Agus Sekarmadji dari Universitas Airlangga Surabaya.
Terdapat beberapa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Saksi Ahli baik dari Pihak Tergugat II Intervensi dan juga dari Pihak Penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya Sarah Serena S.H., M.H.
Sempat terjadi sedikit ketegangan dari Pihak Penggugat yang mencoba mengcounter apa yang disampaikan keterangan dari Saksi Ahli mengenai status tanah yang khususnya pemegang Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL), dimana ahli memberikan keterangan yang *MENYESATKAN* dimuka persidangan, bilamana untuk pemanfaatan atas tanah pengelolaan kepada pihak ketiga tidak perlu diberikan hak atas tanah diatas hak pengelolaan, cukup hanya untuk disewa-sewakan.
Hal yang mana keterangan ahli tersebut secara terang dan nyata bertentangan dengan Pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2021 dan juga SK HPL Nomor 152/HPL/BPN/1993 tertanggal 1 Desember 1993 atas nama Perumka yang bekerdudukan di kota Bandung, pada Diktum keempat dari SK HPL tersebut disebutkan sebagai berikut : Hubungan dengan Pihak Ketiga di dasarkan Pada Pemendagri nomor 1 tahun 1977, dimana Pasal 2 daripada Permendagri tersebut menyatakan kepada Pihak Ketiga diberikan hak atas tanah diatas hak pengelolaan, antara lain hak guna bangunan, hak pakai dan juga hak milik di atas hak pengelolaan.
Selain itu, persidangan tersebut juga membahas soal proses penerbitan *Sertifikat Pengganti* atas sertifikat hak pengelolaan asli yang hilang, dan hal yang mana Sertifikat Pengganti tersebut tidak mencantumkan Nomor daripada SK HPL yang berdasarkan ketentuan Pasal 14 - PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga tidak jelas apakah ada SK HPL nya atau tidak yang memberikan kewenangan kepada PT KAI Persero tersebut untuk memanfaatkan atau mengelola obyek Tanah Negara yang terletak di Jalan Semarang Nomor 94 - 124, di Kota Surabaya.
Bahwa dalam proses persidangan sebelumnya, ditemukan fakta hukum bila ternyata SK HPL atas nama Perumka lahir dari Perjanjian KSO antara PT KAI Persero (Dahulu bernama Perumka) dengan PT Rungkut Sakti Fiber Wood, dengan nomor perjanjian 103/HK/TEK/1992 yang dibuat pada tanggal 26 April 1992. Sehingga pada pasca adanya perjanjian tersebut, barulah PT KAI Persero (Perumka) memiliki SK HPL atas obyek tanah Negara yang berada di Jalan Semarang Nomor 94 - 124 Kota Surabaya yakni tanggal *1 Desember 1993*, serta terbitnya *Sertifikat Hak Pengelolaan Asli* yang *hilang* baru terbit pada tanggal *27 April 1994.*
(Published by Jack'supit)
Social Footer