Breaking News

Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Diharapkan Segera Bertindak Terhadap Putusan PTUN Yang Tidak Dilaksanakan Terkait Kasus Yang Dialami Moch Sholeh


Surabaya, MBG (Media Bhayangkara Group) – Untuk kesekian kalinya, kembali mencuat lagi di permukaan publik sebuah kasus pidana kompleks setelah seorang warga seperti yang sering diberitakan Moch Sholeh pada hari Minggu (01/06/2025) sekitar pukul 19.00 Wib, menghubungi Team koresponden jurnalis MBG (Media Bhayangkara Group) Jack'supit melalui chat Apk WA untuk memaparkan kisah kasus yang dialaminya. 

Ia melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dalam sebuah perjanjian sewa menyewa yang berakhir dengan, berbagai pelanggaran hukum serius. Sholeh mengakui telah mengalami kerugian materiil dan imateriil akibat one prestasi, penipuan, dan penggelapan, serta intimidasi oleh pihak pemberi sewa, sebut saja Sudarmanto, serta yang disertai dengan pengrusakan properti.

Awal Mula dari Perjanjian Sewa Menyewa dan one prestasi itu bermula dari perjanjian sewa menyewa lahan kosong di samping rumah Moch Soleh jalan Kalilom lor indah seruni No. 50 A dengan durasi Tiga (3) tahun, dari tahun 2015 sampai tahun 2018. Namun berjalan enam (6) bulan, pemberi sewa telah membangun dengan pemaksaan tanpa memberi surat atau secara lisan. Moch Sholeh sebagai penyewa dan Sudarmanto pemberi sewa, dengan durasi dan nilai yang telah disetujui bersama. 

Sudarmanto sudah menerima uang sebesar Lima (5) juta rupiah dari Moch Sholeh, Sudarmanto kemudian tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan dengan tidak memberikan kwitansi dan selalu berbelit belit. Sudarmanto tidak melakukan pengembalian uang sewa sebesar Lima (5) juta rupiah sebagaimana tertuang dalam perjanjian, dan setelah ditagih berulang kali, ia justru menghindar dan memutus komunikasi.

Pada saat pertama hearing di gedung dewan komisi C pada (08/06/2022) sekira pukul 13.30 Wib, saat sesi tanya jawab, oleh wakil ketua komisi C, Ibu Aning Rahmawati dari fraksi PKS, yang mengajukan pertanyaan ke Sudarmanto, "apakah sudah terima uang sebesar Lima (5) rupiah juta dari Moch Soleh..??" dijawab dengan sudah saya terima uang sebesar lima (5) juta rupiah dari Moch Soleh," jawabnya.

Pertanyaan kedua yang diajukan oleh wakil ketua Ibu Aning kepada Sudarmanto," mengapa pembangunan kok di lanjutkan..?? Sudarmanto tidak menjawab. Hanya terdiam membisu.

Moch Soleh kemudian mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun Sudarmanto tetap mengabaikan permintaan pengembalian uang tersebut. Hal ini memicu dan menjadikan tindakan Sudarmanto dikategorikan dalam sebagai one prestasi, dan lebih lanjut diduga kuat mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Pemaksaan, Pengrusakan dan Intimidasi
Tak berhenti sampai di situ, pihak Sudarmanto bersama beberapa orang lainnya diduga melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap Moch Soleh, saat Ia (Moch Sholeh red) mencoba mengambil alih kembali lahan yang di sewanya. Dalam peristiwa itu, terjadi pemaksaan mengambil kembali  lahan yang telah di sewakan, termasuk Moch sole juga melaporkan bahwa ia merasa diintimidasi dan dipaksa untuk menyerahkan lahan yang disewanya.

Atas tindakannya tersebut, Moch Soleh menyatakan Sudarmanto bersama keluarganya melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau pemaksaan.

Dan, Moch Sholeh pun telah melaporkan kasus ini ke berbagai instansi terkait, termasuk ke Kepolisian Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta mengajukan surat keberatan ke Pemerintahan Kota Surabaya, namun hingga saat ini, laporan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang cukup memadai. Artinya tdak ada tindakan hukum yang diambil terhadap terlapor, dan proses penyelidikan di nilai tampak agak lambat.

Tak hanya itu, Moch Sholeh juga mengungkapkan bahwasanya telah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pihak yang dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam proses pengelolaan aset sewa tersebut. Namun, sanksi itu pun tidak dijalankan oleh pihak terkait, memperkuat dugaan adanya penyuapan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu.

Seruan Keadilan dan Ketegasan Aparat dilantunkan oleh Moch Soleh untuk meminta agar aparat penegak hukum dan Instansi pemerintah bertindak tegas serta profesional dalam menindaklanjuti laporannya tersebut. 

Moch Sholeh menekankan bahwa perlindungan hukum seharusnya tidak hanya berlaku bagi pihak yang berkuasa atau memiliki koneksi, tetapi juga bagi masyarakat kecil yang dirugikan dan patut digarisbawahi.

“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan keadilan itu sendiri pun harus ditegakkan, dengan tegas Moch Sholeh menyampaikan, Ini bukan hanya soal uang lima (5) juta rupiah saja, tetapi soal prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak penyewa dan pemilik, serta perlindungan hukum yang seharusnya dijamin oleh negara,” pungkasnya.

Moch Sholeh juga berharap kepada lembaga negara, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Ombudsman RI agar dapat sekiranya dan sesegera mungkin turun tangan menyelidiki adanya indikasi penyalahgunaan Wewenang dan penyuapan di balik tidak dilaksanakannya putusan PTUN.


(Published by Jack'supit)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close