Surabaya MBG (Media Bhayangkara Group) - Misteri kematian seorang pekerja Pabrik Sosis CV. Anugrah Artha Abadi di Jalan Nambangan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, menuai kecaman dari berbagai praktisi hukum di Kota Surabaya. Dikutip dari sumber media terpercaya pada (21/08/2025) melalui Apk chat WA.
Salah satunya Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., yang merupakan akademisi dan praktisi hukum, dirinya menilai bahwa uang santunan 5 juta rupiah yang diberikan ke pihak keluarga korban tidak berdasar.
"Santunan 5 juta rupiah tidak berdasar. Terkait teknis santunan atau pesangon diatur secara rinci pada pasal 40 PP 35 Tahun 2021 dan Pasal 81 UU Cipta Kerja, sukur-sukur jika korban sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya, kepada awak media, Kamis (21/08/2025).
"Sebelumnya saya menyampaikan turut berduka dan keprihatinan mendalam terhadap korban serta keluarga yang ditinggalkan. Tentunya jika berbicara dalam konteks kemanusiaan bahwasanya nyawa seseorang tidak dapat diukur dengan nominal uang berapapun," sambung pengacara muda asal Pulau Garam itu.
Ia (Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., red) juga meminta kepada Kepolisian agar mengusut dengan tuntas kasus tersebut, agar Safety and First tidak terabaikan disetiap perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya.
"Terkait unsur pidana, setiap orang yang diduga terlibat dalam kelalaian maka dapat diancam pidana Pasal 359 KUHP dan UU Keselamatan Kesehatan Kerja. Dengan berharap Kepolisian dapat profesional dalam menyelidiki kasus na'as yang menimpa korban," ujarnya.
Sementara itu, Kanitreskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Varidix Pamungkas, pihaknya mengarahkan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Polres.
"Ijin, untuk kasus ditangani Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Monggo langsung ke Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak pak Suroto ya," tulisnya melalui Chatingan aplikasi WhatsApp.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., menjelaskan, bahwa penanganan kasus tersebut sudah ditindaklanjuti.
"Sudah ditindaklanjuti Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak, sementara dalam proses penyelidikan," singkatnya.
Namun sangat disayangkan, Ajun Komisaris Besar Polisi yang memegang tongkat komando di Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, enggan menjelaskan secara detail tingkat kelanjutan penyelidikan terkait kematian seorang pekerja di Pabrik Sosis yang berdekatan dengan Polsek Kenjeran itu.
Selain itu, diketahui sebelumnya bahwa Owner dari Pabrik sosis CV. Anugrah Artha Abadi, yang diduga memiliki lorong siluman pembuagan limbah langsung di Kali Kedung Cowek Surabaya tersebut, sulit ditemui Media sekedar konfirmasi dan klarifikasi, hingga kini.
Sumber : Media Jatim Bersatu
(Published by Jack'supit)
Social Footer