Breaking News

Asliner Banjarnahor Bawa komflik Peternakan Ayam cibukamanah ke meja Hijau




Purwakarta-JawaBarat // Pengurusan perizinan peternakan ayam itu atas nama saya, Ucap Asler kepada Awak Media, Tapi tiba-tiba sekarang berubah menjadi atas nama Aslet Silaban. Saya tidak pernah diberitahu ataupun menandatangani kerja sama dengan pihak PT. Surya Unggas Mandiri," tegasnya.

Saya merasa di Jolimi, dan merasa di rugikan oleh upaya-upaya yang dilakukan oleh Aslet Silaban, dan saya menuntut keadilan dengan membawa permasalahan  ke meja hijau. Purwakarta 30-10-2025



Lebih lanjut, Asliner menyebut bahwa sejak tahun 2020 hingga 2022 dirinya masih menerima pembayaran atau gaji dari Aslet Silaban. Namun, sejak tahun 2022 hingga saat ini, tidak ada lagi pembayaran yang diterimanya dan komunikasi terputus.

“Kalau memang benar ada kerja sama antara PT. Surya Unggas Mandiri dengan Aslet Silaban tanpa sepengetahuan saya, itu jelas tidak benar dan patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Asliner.

 pihak PT. Surya Unggas Mandiri maupun Aslet Silaban belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik, terutama dalam hal transparansi kerja sama usaha dan keabsahan hukum operasional perusahaan.


Sidang yang di gelar di pengadilan Negri Purwakarta pada hari kamis tgl 30 Oktober 2025, tidak di hadiri oleh tergugat yaitu saudara Aslet Silaban, dengan alasan yang tidak jelas, dan akan di gelar kembali pada tgl 11 November  2025.

 


Perselisihan  kerja sama di sektor peternakan ayam di Kabupaten Purwakarta kini berujung ke meja hijau. peternak asal Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Ir. Alsiner Banjarnahor, resmi menggugat dua rekannya Madinur Sibarani selaku pemodal dan Aslet Silaban selaku pengawas  atas dugaan penipuan, penggelapan dana, dan pelanggaran kesepakatan kerja sama.


 Alsiner menuntut royalti berbentuk materiil sebesar Rp1 miliar dan imateriil senilai Rp10 miliar. Nilai ini sudah di hitung berdasarkan akumulasi dari kerugian usaha, kehilangan aset, serta penderitaan ekonomi, sosial, dan psikologis yang dialaminya.  pemutusan kerja sama secara sepihak. Saya yang membangun dan mengelola peternakan ini sejak awal, tapi mereka membuat kesepakatan baru tanpa sepengetahuan saya. Semua jerih payah saya seolah dihapus begitu saja,” ungkap Alsiner usai menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Purwakarta, Kamis (30/10/2025). Perselisihan bermula pada 30 Maret 2021, ketika Aslet Silaban menandatangani perjanjian kerja sama baru dengan PT Surya Unggas Mandiri tanpa seizin Alsiner. Padahal sejak usaha ini berdiri, seluruh kegiatan operasional peternakan — mulai dari pengadaan bibit ayam, perawatan, pakan, hingga pemasaran — dikelola sepenuhnya oleh Alsiner. “Saya mempertahankan usaha ini dengan penuh perjuangan. Mobil sudah saya jual, rumah saya gadaikan, bahkan semua harta yang saya miliki habis untuk kelangsungan peternakan ini,” tuturnya.





Rep_Ags

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close