Breaking News

Diduga Proyek Siluman



Tuban,- Proyek Bronjong di Desa Kemlaten.Kecamatamatan Parengan.Kabupaten Tuban.Jawa Timuar.di duga telah menyalahi aturan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).dan K3.contohnya seperti pemilik CV  BERKAH CENTRAL MAHKOTA.yang beralamat di Dusun Bogor RT 001/0014.Desa Bekti Harjo.Kecamatan Semanding.Kabupaten Tuban.Jawa Timur.

Sedangkan peraturan undang KIP sudah jelas menurut undang-undang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).nomor 14 tahun 2008.serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang telah di biayai oleh negara di wajibkan memasan plang papan nama proyek.yang telah memuat jenis dan lokasi kegiatan.nomor kontrak.waktu pelaksanaan serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.


Apa lagi dari segi pekerjanya tidak menggunakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( K3) sedangkan dasar hukum K3 sudah jelas.undang - undang nomor 1 tahun 1970 mengatur tentang keselamatan kerja di indonesia.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012.mengatur tentang penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 ).


Ada apa di balik ini semua.....?


Dan salah siapa....?


Dari intansi terkait  di konfirmasi melalui watshapp tidak di respon sama sekali malah nomor di blokir.


Dan pengawasnya juga seakan lepas tanggung jawab.dan kebanyakan semuanya pejam mata sebelah.


Karena dana dari proyek di biayai oleh pemerintah maka seharusnya ada keterbukaan Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ).biar masarakat tahu.tetapi faktanya proyek tersebut ditutupi alias dirahasiakan oleh masarakat umum.


(Rokhim)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close