Kabupaten Bekasi ,Ja-Bar // Puluhan warga yang tinggal di bantaran kali Ss Sukatani , (anak sungai kali Cilemahabang khususnya yang berada diwilayah kecamatan Cikarang Utara di tertibkan gabungan Sat-PP Kabupaten Bekasi pada. Senin(20/10/2025)
Terpantau warga yang didominasi kaum ibu-ibu itu meminta pihak Pemkab agar memberikan ganti rugi.
Bangunan liar yang berada di Sepanjang Kaliulu mulai depan Perumahan Central Park sampai Ke Perumahan Puri Nirwana Residance, Desa Sukaraya kecamatan Karangbahagia ini diratakan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Semenatara itu sebagian warga mendukug program Pemkab untuk melakukan pembongkaran karena tanah tersebut milik perairan.
Tak hanya itu warga juga mendukung pembongkaran bangli karena akan mengurangi banjir dllnya
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten melalui Satpol PP Kabupaten Bekasi melaksanakan penertiban bangunan liar di bantaran Sungai Sekunder Sukatani (SS Sukatani) yang meliputi Kali Cilemah Abang, Kali Kaliulu Atas, dan Kali Pintu Air Puri Nirwana Residences (PNR) Kecamatan Cikarang Utara,
Jumlah bangunan yang ditertibkan mencapai hampir lima ratus lebih bagunan liar (bangli).
Sebanyak 400 personel yang diterjunkan untuk memastikan kegiatan pembongkaran bangli tersebut berjalan lancar dan aman.
Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/8726/Satpol.PP/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang pelaksanaan tugas penertiban bangunan liar di wilayah bantaran sungai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar tertib, aman, dan berfungsi sesuai peruntukan lahan.
Reporter : AgsJABAR

Social Footer