Breaking News

Dugaan Manipulasi Dana BOS di SD Sumbersuko 01, Honor Fiktif dan Tumpang Tindih Jabatan Mencuat

 


BONDOWOSO, mediabhayangkara.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Sumbersuko 01, Kecamatan Kelabang, Bondowoso, memasuki babak baru. Setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap berbagai kejanggalan dalam laporan penggunaan dana BOS, kini muncul pengakuan dari sumber terpercaya yang semakin memperkuat indikasi adanya manipulasi data.

‎Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, honor pelatih Pramuka di sekolah tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp25.000 per pertemuan. Dengan empat kali pertemuan dalam sebulan, pelatih Pramuka hanya menerima honorarium sebesar Rp100.000 per bulan. Ironisnya, dalam laporan yang tertera di Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS), pihak sekolah mencantumkan anggaran untuk honor pelatih Pramuka sebesar Rp500.000 per bulan, atau mencapai Rp6.000.000 per tahun. Perbedaan yang signifikan ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya mark-up atau penggelembungan anggaran.

‎Selain itu, ditemukan pula indikasi tumpang tindih jabatan dalam laporan dana BOS. Honor atas nama Ahmad Junaedi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pelatih Pramuka, dalam laporan BOS justru tercatat sebagai honorarium untuk petugas keamanan (satpam) dan tenaga kebersihan. Padahal, SD Sumbersuko 01 telah memiliki tenaga kebersihan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

‎Fenomena perangkapan jabatan oleh PNS dan penerimaan gaji ganda merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 4 angka 6 PP tersebut secara tegas melarang PNS melakukan kegiatan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas kedinasan. Selain itu, PNS juga dilarang menerima imbalan di luar gaji yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 angka 1 huruf e PP yang sama. Jika terbukti melanggar, PNS dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

‎Dugaan manipulasi laporan penggunaan dana BOS ini semakin menguatkan indikasi adanya praktik korupsi di SD Sumbersuko 01. Pihak berwenang, termasuk Inspektorat Kabupaten Bondowoso dan aparat penegak hukum, diharapkan segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran kasus ini. Jika terbukti bersalah, pelaku harus diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola dana BOS di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS merupakan kunci untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah di sekitar mereka. ('Bersambung')

penulis ; iwak

publikasi HR

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close