BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai pelayanan untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja Indonesia. Pelayanan ini mencakup program jaminan sosial, kemudahan akses melalui digitalisasi, serta standar pelayanan untuk memastikan klaim berjalan cepat dan tepat terhadap manfaat Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama yang memberikan perlindungan dan manfaat bagi pesertanya.
Tapi hal ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku di Ambon dalam menangani dan merespon laporan Kecelakaan Kerja, dan ini terjadi pada kasus kecelakaan kerja yang di alami ibu Adelina. T peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kronologis sebagai berikut : Ibu Adelina T, saat melaksanakan pekerjaan terjatuh di tempat usahanya di Desa Rumahkay, kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat pada awal Agustus 2025, sehingga korban dibawa ke Kota Ambon untuk penanganan perawatan dan tindakan di RS Bhakti Rahayu Ambon. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban secara lisan sudah melaporkan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Masohi Kabupaten Maluku Tengah, dimana korban terdaftar sebagai peserta disitu, dan disarankan untuk membuat laporan Kecelakaan Kerja dan diserahkan ke Petugas Pelayanan Kantor Cabang Maluku yang ada di Ambon.
Setelah laporan Kecelakaan Kerja sesuai prosedur diterima oleh Cabang Ambon
Kabid Pelayanan menyampaikan ke keluarga korban akan dilakukan pengecekan kasus ke lokasi kerja dan bertemu dengan saksi yang dijadwalkan tanggal 20 Oktober 2025 oleh petugas yang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Piru Kabupaten SBB, bernama Abdul.
Akan tetapi petugas itu tidak melakukan pengecekkan kasus di lokasi kerja dan bertemu dengan saksi, tapi hanya melakukan wa ke nomor hp Saksi untuk melakukan kunjungan kesana tetapi itu tidak dilaksanakan.
Sangat disayangkan petugas tersebut memberikan laporan ke Kabid Pelayanan Winarto Bobo bahwa tidak ada kecelakaan kerja di desa Rumahkay.
Selanjutnya Kabid Pelayanan menyarankan by telepon ke keluarga korban untuk penanganan ini gunakan BPJS Kesehatan saja, padahal korban adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah Kabid Pelayanan mendapatkan penjelasan oleh keluarga Korban, baru sadar kalau petugasnya di Piru tidak lakukan pengecekan kasus ke lokasi kerja dan bertemu saksi, tapi memberikan laporan yang tidak sesuai / laporan palsu ke atasan di Ambon.
Akhirnya korban menghubungi Pak Winarto Bobo Kabid Pelayanan pertengahan bulan November 2025 untuk menanyakan klaim JKK yang telah diserahkan, dan di janjikan akan dilakukan pengecekan kasus lagi tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut, padahal korban tertib bayar iuran dan bukti dokumen laporan Kecelakaan Kerja sudah di terima di Cabang Ambon.
Untuk itu korban mohon agar Pihak Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan maupun Kantor Pusat untuk melakukan investigasi agar tidak ditemukan Maladministrasi atau tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam proses pelayanan klaim.
Hal ini harus di cegah agar penyedia layanan di kantor Cabang Ambon menetapkan standar kualitas layanan yang harus dipenuhi.
(TimRed)

Social Footer