Breaking News

PELAYANAN LAMA DILAKUKAN OLEH PETUGAS BPJS KETENAGAKERJAAN MALUKU


BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai pelayanan untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja Indonesia. Pelayanan ini mencakup program jaminan sosial, kemudahan akses melalui digitalisasi, serta standar pelayanan untuk memastikan klaim berjalan cepat dan tepat  terhadap manfaat Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan

 

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program utama yang memberikan perlindungan dan manfaat bagi pesertanya. 

Tapi hal ini tidak dilaksanakan dengan baik oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku di Ambon dalam menangani dan merespon laporan Kecelakaan Kerja, dan ini terjadi pada kasus kecelakaan kerja yang di alami ibu Adelina. T peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan kronologis sebagai berikut : Ibu Adelina T, saat melaksanakan pekerjaan terjatuh di tempat usahanya di Desa Rumahkay, kecamatan Amalatu Kabupaten Seram Bagian Barat pada awal Agustus 2025, sehingga korban dibawa ke Kota Ambon untuk penanganan  perawatan dan tindakan di RS Bhakti Rahayu Ambon.   Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban secara lisan sudah melaporkan ke petugas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Masohi Kabupaten Maluku Tengah, dimana korban terdaftar sebagai peserta disitu,  dan disarankan untuk membuat laporan Kecelakaan Kerja dan diserahkan ke Petugas Pelayanan Kantor Cabang Maluku yang ada di Ambon.


Setelah laporan Kecelakaan Kerja sesuai prosedur diterima oleh Cabang Ambon 

Kabid Pelayanan menyampaikan ke keluarga korban akan dilakukan pengecekan kasus    ke lokasi kerja dan bertemu dengan saksi yang dijadwalkan tanggal 20 Oktober 2025 oleh petugas yang  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Piru Kabupaten SBB, bernama Abdul.


Akan tetapi petugas itu tidak melakukan pengecekkan kasus di lokasi kerja dan bertemu dengan saksi, tapi hanya melakukan wa ke nomor hp Saksi  untuk melakukan kunjungan kesana tetapi itu tidak dilaksanakan.


Sangat disayangkan petugas tersebut memberikan laporan ke Kabid Pelayanan Winarto Bobo bahwa tidak ada kecelakaan kerja di desa Rumahkay.

Selanjutnya Kabid Pelayanan  menyarankan  by telepon ke keluarga korban untuk penanganan ini gunakan BPJS Kesehatan saja, padahal korban adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


Setelah Kabid Pelayanan mendapatkan penjelasan oleh keluarga Korban, baru sadar kalau petugasnya di Piru   tidak lakukan pengecekan kasus ke lokasi kerja dan bertemu saksi, tapi memberikan laporan yang tidak sesuai / laporan palsu ke atasan di Ambon. 


Akhirnya korban menghubungi Pak Winarto Bobo Kabid Pelayanan pertengahan bulan  November 2025 untuk menanyakan klaim JKK yang telah diserahkan,  dan di janjikan akan dilakukan pengecekan kasus lagi tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut, padahal korban tertib bayar iuran  dan bukti dokumen laporan Kecelakaan Kerja sudah di terima di Cabang Ambon.


Untuk itu korban mohon agar Pihak Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan maupun Kantor Pusat untuk melakukan investigasi  agar tidak ditemukan Maladministrasi atau tindakan tidak kompeten, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut dalam proses pelayanan klaim. 

Hal ini harus di cegah agar penyedia layanan di kantor Cabang Ambon menetapkan standar kualitas layanan yang harus dipenuhi.


(TimRed)

Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close