Breaking News

BOX REDAKSI




Redaksional

PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP


SK.Kemenkumham

AHU-069101.AH.01.30 Tahun 2023

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 

06102301135780180

NPWP.

50.591.433.3-604.000

SERTIFIKAT STANDAR  06102300603640001

NOMOR INDUK BERUSAHA  0610230060364

PB-UMKU

061023006036400010001

TDPSE Kominfo  004118.01/DJAI.PSE/10/2023

KBLI 46900

1.46422 - Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk

2.46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang

3.58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah.

4.60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrogramanan Televisi Oleh Swasta

5.63122 - Portal Web Dan / Paltrom Digital Dengan Tujuan Komersial


AKTE NOTARIS 

YASEER ARAFAT. SH.MKn. 

Nomor 10 

PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP 

06 OKTOBER 2023

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi Media Bhayangkara.Id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

Terdata di Kominfo

Republik Indonesia

__________________________________________

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme


(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.


(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan


(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.


(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.


Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.


Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.


(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.


(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali


(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan peru*ndang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota mediabhayangkara.id untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


P J I

(Persatuan Jurnalis Indonesia)

Hartanto Bhucori (Ketum)


A J I

(Aliansi Jurnalis Indonesia)

Aliansi Jurnalis Jawa Timur

Aliansi Jurnalis Jawa Tengah

Aliansi Jurnalis Jawa Barat


KAWAN JARI

(Persatuan Wartawan Jagat Republik Indonesia)

ADV.Donny, SH.,S.Kom.,M.Kom.,C.PM (Ketum KAWAN JARI dan Ketum Feradi WPI)


PWRI

(Persatuan Wartawan Republik Indonesia)

DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn

Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Pangeran Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si

__________________________________________


PIMPINAN PERUSAHAAN

David


PIMPINAN UMUM

David Mangundap,M.Min

WAKIL PIMPINAN UMUM

Binsar L.J Hutabarat


PEMIMPIN REDAKSI

Jackson Gradius Supit


WAKIL PEMIMPIN REDAKSI

Dyah Handajani


DEWAN PENGAWAS

Hadi Santoso


SEKRETARIS

Moch.Yasin


BENDAHARA

Netty Herawati


PEMBINA

Udin Lotoh

Helena Mantiri,SH.MH


LITBANG

Edwin Milkianus


SATGAS - TEAM SUS - PROPAM

Simon Tomasoa (Ketua)

Daniel Risamasu (Wakil)

Effendi Pardamean Hutagalung

Recky Zakarian


REDAKTUR EXEKUTIF

Viprianto Harsoadi

Moch Yasin


EDITOR

Cahyo

Sunarto

Hari


PENASEHAT HUKUM

 Donny, SH.,S.Kom.,M.Kom.,C.PM (Ketum Feradi WPI)

 David Sinai, SH

 Dodik Firmansyah,SH

 Rossa Pangandaheng,SH

 Dodik., SH


DEWAN REDAKSI PENASEHAT

Dian Rachmawati

Maxie Iroth,SH

Rony Can,SE

SA Bragiesta Guntur SD


STAF AHLI

Sugeng Priyadi,SE.MM

Udin Lotoh

Dodik Firmansyah., SH


KOORDINATOR LIPUTAN

Sutikno (Gondrong)

 

PROGRAMER DAN EDITOR DESIGN

 Hendra

 David


TIM

 Dian Rachmawati

 Netty Herawati

 Sulistyaningrum


KAPERWIL & WAKIL

(JAWA TIMUR)

 Sugeng Rahayu (Kaperwil) 

 Totok (Wakaperwil 1)

Sumarno (Wakaperwil 2)


(JAWA BARAT)

Nurlaela (Kaperwil)


(SUMUT NIAS)

 Asmen (Kaperwil)


(SULUT MANADO)

 Frangky Hasmi Ratu (Kaperwil)


(MADURA)

 Suberdi (Kaperwil)


(JAWA TENGAH)

Khanza (Kaperwil)


(BALI DENPASAR)

Ps.Witanto


BIRO - BIRO

(Surakarta)

Tolkah Fatoni (Kabiro)


(Surabaya)

 Sutikno (Kabiro)

 Audi Wonggow (Wakabiro)

Sri Suryati

Moch Soim


(Sidoarjo)

 Dedi Iswandi (Kabiro)

 B.Satria Wicaksono.S.H (Wakabiro)


(Gresik

Albert I.S Nuwa (Kabiro)

Suratno Widodo (Wakabiro)

Hari Riswanto


(Pasuruan)

 Abimayu (Kabiro)


(Malang)

 Totok K (Kabiro)

  (Wakabiro)


(Mojokerto)

 Ujang (Kabiro)


(Kediri)

 Sony Kasehung (Kabiro)


(Jombang)

Sugeng (Kabiro)


(Bojonegoro)

 M.Aris Suchban (Kabiro)

 Antok Antasalam (Wakabiro) 

Bambang Catur.S


(Ngawi)

Anang Wahyu Prasetyo  (Kabiro)

Nur Abidin (Wakabiro)


(Kendal)

Misrob (Kabiro)


(Ponorogo)

Joko Suyitno (Kabiro)


(Jember)

Purnomo (Kabiro)


(Situbondo)

Rasyidi (Kabiro)


(Banyuwangi)

 Samsul (Kabiro)


(Jakarta)

 Mahendra (Kabiro)

Luther Parsaoran (Wakabiro)


DIVISI TEAM INVESTIGASI

 Nurockman (Rahul) Pembina


TEAM INVESTIGASI JAWA TIMUR

 Iswantoro (Ketua)

 Denny Prasetyo (Wakil)

 Eko Wahyudi

 Abdul Kodir


TEAM INVESTIGASI NASIONAL

 Arthur Merciano Respaty (Ketua)

 Paulus Dominggus Soplanit (Wakil 1)

Navi Franky.W (Wakil 2)

 Jerry Pelupesi (Wakil 3)

 Andika

 Alrein Beshando Lumeno

Safridus Bria 

Adib Wildan H

Nuce B.Djarabale


MARKETING

 Erick Turangan (Ketua)

 Inyo Patiewael (Wakil)

 

LOGISTIC

 William Roring Dutreuk (Ketua)

 Filipus (Wakil)


_______________________________


PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA


PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA 

PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP 

Tahun 2023

PIHAK PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN


TIDAK BOLEH TERLIBAT 

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI mediabhayangkara.id

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.Media Bayangkara Group serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT.Media Bayangkara Group


BERDAYAGUNA

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PJI-AJI-PWRI DAN KAWAN JARI SERTA ! MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media bhayangkara.id maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi

__________________________________________

S O P

Standard Operating Procedure

mediabhayangkara.id

1.SEMUA WARTAWAN WAJIB MENJAGA NAMA BAIK MEDIA BHAYANGKARA.ID

2.BISA MENJALANKAN TUGAS-TUGAS WARTAWAN, DAN BERSINERGI DENGAN INSTANSI PEMERINTAH, TNI MAUPUN POLRI SERTA SWASTA.

3.WARTAWAN MEDIA BHAYANGKARA.ID BISA MENJAGA

 KEJ ( KODE ETIK JURNALIS )

4.APABILA WARTAWAN MEDIA BHAYANGKARA.ID MELANGGAR TUGAS TUGAS DILAPANGAN, REDAKSI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB (KASUS PIDANA)

5.BATAS WEBSITE TANGGAL 20 PERBULAN SEBESAR 100.000, APABILA BATAS AKHIR BULAN TIDAK ADA RESPON MAKA SEMENTARA DIHAPUS DARI BOX REDAKSI.

6.APABILA ADA TEMUAN DATA, WAJIB KIRIM BUKTI REKAM MAUPUN DATA SUMBER KE REDAKSIONAL.

7.PEMBARUAN ID CARD MAUPUN SURAT TUGAS DIKENAKAN ADMIN 100.000.

8.WARTAWAN MEDIA BHAYANGKARA.ID WAJIB MEMATUHI SOP.

9.TAMBAHAN ATAU PERUBAHAN, SEWAKTU WAKTU DIUMUMKAN.

10.HANYA BEKERJA DI SATU MEDIA TIDAK BOLEH BERDIRI DI PERUSAHAAN MEDIA LAIN (kena sanksi kode etik Dewan Pers)


dikeluarkan Surabaya,05/01/2025

 Pemred Media Bhayangkara.Id

__________________________________________


KONTAK CENTER

Telp/Wa : 0812-31960145 / 0812-82583934 / 0822-24311627

Email : mediabhayangkara.id@gmail.com

Website

www.mediabhayangkara.id

Facebook :

Media Bhayangkara Group

YOUTUBE :

Bhayangkara News

Tiktok :

Media Bhayangkara Group

INSTAGRAM :

Bhayangkara News

__________________________________________

KANTOR

Komp.Ruko Niaga Blok A-12

Surabaya


PROPINSI JAWA TIMUR

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah 2025 H.Andri Hidayana Ketua DPC PPP

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah 2025 H.Andri Hidayana Ketua DPC PPP

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah 2025 Teddy Setiadi Anggota DPRD

Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah 2025 Teddy Setiadi Anggota DPRD

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.Rohmah Kavlingan Depan UPT SD NEGERI 228 Jl.Raya Menganti No.419 Hp.0822-45275979

CV.ROHMAH KAVLING

CV.ROHMAH KAVLING

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close