Breaking News

Redaksi


PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP

SK.Kemenkumham

AHU-069101.AH.01.30 Tahun 2023

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan : 06102301135780180

NPWP. 50.591.433.3-604.000

SERTIFIKAT STANDAR : 06102300603640001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 0610230060364

PB-UMKU: 061023006036400010001

TDPSE Kominfo : 004118.01/DJAI.PSE/10/2023

KBLI 46900
1.46422 - Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
2.46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
3.58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah.
4.60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrogramanan Televisi Oleh Swasta
5.63122 - Portal Web Dan / Paltrom Digital Dengan Tujuan Komersial

AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 10 
PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP
06 OKTOBER 2023

Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi Media Bhayangkara.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999

Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum

(SATU)

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

(DUA)

Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

(TIGA)

Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawet makanan

(EMPAT)

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

(LIMA)

UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.

Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.

Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

(ENAM)

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :

Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.

Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan

Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :

Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.

Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.

Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-

Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.

(TUJUH)

Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali

(DELAPAN)

Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”

Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)

Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota mediabhayangkara.id untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.


Anggota

PJI

Persatuan Jurnalis Indonesia

Hartanto Buchori

PWRI

Persatuan Wartawan Republik Indonesia

DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn

Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D

Rohmat Selamat SH.M.Kn

Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin

Pangeran Sanggau Kalbar

Drs H. Gusti Arman M.Si


Penerbit

PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP


SK.Kemenkumham

AHU-001769.AH.01.31.Tahun 2023

SK BUPATI NOMOR : 26082201132010398

NPWP. 62.712.073.6-434.000

SERTIFIKAT STANDAR : 06022300490250001

NOMOR INDUK BERUSAHA : 0602230049025

PB-UMKU: 060223004902500020002

TDPSE Kominfo : 009139.02/DJAI.PSE/02/2023

KBLI : 63122


Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi mediabhayangkara.id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999


PEMBINA

Udin Lotoh
Helena Mantiri,SH.MH
Tatang Yuwono

PIMPINAN PERUSAHAAN
David Mangundap

PIMPINAN REDAKSI
David M.Min

WAKIL PIMPINAN REDAKSI
Jackson Supit

KETUA UMUM
Daud Devi.M.Th

BENDAHARA
Netty Herawati
Dyah Handayani

SEKRETARIS
Enggel Pelupessi

LITBANG
Edwin Milkianus
Simon Tomasoa

REDAKTUR PELAKSANA
Viprianto Harsoadi
Sunarto

PENASEHAT HUKUM
Donny.,A.,S.H.,S.KOM.,M.KOM.,C.MD
(KETUA UMUM FERADI WPI)
David Sinai,SH
Chaken Kadubun,SH
Dodik Firmansyah,SH
Rossa Pangandaheng,SH
Rolly Ade Charles Kawoan,SH

DEWAN REDAKSI
Binsar Hutabarat.JJ
Maxie Iroth,SH
Rony Can,SE
Prayitno

STAF AHLI
Sugeng Priyadi,SE.MM
Udin Lotoh
Dodik Firmansyah,SH

KOORDINATOR LIPUTAN
Sutikno Gondrong

KOORDINATOR LAPANGAN
Effendi Pardamean Hutagalung

PROGRAMER DAN EDITOR SERTA DESIGN
David
Anangtan

TIM KREATIF
Ketua Lius Mento,SE.MM
Dian Rachmawati
Netty Herawati
Nina Ningsih

KAPERWIL & WAKIL

(JATIM)
Sugeng Rahayu (Kaperwil)
Totok (Wakaperwil)

(SUMUT NIAS)
(Kaperwil)

(SULUT MANADO)
 (Kaperwil)

(MADURA)
(Kaperwil)

(JATENG)
Khanza Haryati

HUMAS
Ricky Zakarians
Alrein 

BIRO-BIRO

(Surabaya)
M.Yasin (Kabiro)
Audi Wonggow (Wakabiro)
Suberdi
M.Yasin
Hilbert. Busye.T
Rudi Paliama

(Sidoarjo)
Dedi Iswandi (Kabiro)
 (Wakabiro)

(Gresik)
Albert Nuwa (Kabiro)
Suratno Widodo (Wakabiro)
Ratna

(Pasuruan)
(Kabiro)

(Malang)
Totok K (Kabiro)
Anangtan (Wakabiro)
Ahmad Defi

(Batu)
Misiadi (Kabiro)
Sutrisno (Wakabiro)

(Mojokerto)
 (Kabiro)

(Kediri)
Sony Kasehung (Kabiro)

(Bojonegoro)
M.Aris Subhcan (Kabiro)
Antok Antasalam (Wakabiro)

(Jember)
 (Kabiro)

(Banyuwangi)
Saiful Bahri (Kabiro)

(Jakarta)
Hendra (Kabiro)
Luther Parsaoran (Wakabiro)

DIVISI TEAM INVESTIGAS

Team Investigasi Jawa Timur
Iswantoro (Ketua)
Denny Prasetyo (Wakil)
Eko Wahyudi
Abdul Kodir

Team Investigasi Nasional
Arthur Merciano Respaty (Ketua)
Paulus Dominggus Soplanit (Wakil)
Marcelianus
Jerry Pelupesi
Abner Arnold
Noce B. Djarabale


MARKETING
Ibnu Fajar (Ketua)


LOGISTIC
Daniel Risamasu (Ketua)
William Roring Dutreuk (Wakil)
Inyo Patiwael
Philipus Supriono

_______________________________

PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA

PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA 

PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP

 Tahun 2023

PIHAK PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN

TIDAK BOLEH TERLIBAT :

1. NARKOTIKA

2. PEMERASAN / PUNGLI

3. PENIPUAN / PENCURIAN

4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA

5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN

6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI mediabhayangkara.id

7. MELANGGAR Undang Undang ITE

8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999

9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.Media Bayangkara Group serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT.Media Bayangkara Group

10. Tidak adanya Komunikasi atau Laporan kepada Redaksional serta Tidak bertanggung jawab atas Kewajiban Menyelesaikan Admin

Petunjuk :

1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.

2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH

3. BERGABUNG DENGAN PJI, PWRI DAN MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING

4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan mediabhayangkara.id maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi


KONTAK

Telp/Wa : 0812-31960145 / 0812-82583934 / 0812-52503069

Email : mediabhayangkara.id@gmail.com

Website : www.mediabhayangkara.id

Alamat :

JL.Komplek Ruko Niaga Tama Blok A-12  Surabaya
Jawa Timur







Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close