Redaksional
PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP
SK.Kemenkumham
AHU-069101.AH.01.30 Tahun 2023
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
06102301135780180
NPWP.
50.591.433.3-604.000
SERTIFIKAT STANDAR 06102300603640001
NOMOR INDUK BERUSAHA 0610230060364
PB-UMKU
061023006036400010001
TDPSE Kominfo 004118.01/DJAI.PSE/10/2023
KBLI 46900
1.46422 - Perdagangan Besar Barang Percetakan Dan Penerbitan Dalam Berbagai Bentuk
2.46900 - Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang
3.58130 - Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah.
4.60202 - Aktivitas Penyiaran dan Pemrogramanan Televisi Oleh Swasta
5.63122 - Portal Web Dan / Paltrom Digital Dengan Tujuan Komersial
AKTE NOTARIS
YASEER ARAFAT. SH.MKn.
Nomor 10
PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP
06 OKTOBER 2023
Dengan ini kami segenap wartawan jurnalistik serta team investigasi Media Bhayangkara.Id mentaati dan mematuhi – UNDANG UNDANG PERS NO 40 Thn 1999
Tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Terdata di Kominfo
Republik Indonesia
__________________________________________
Fokus mendukung Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk membantu menegakkan Hukum
(SATU)
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(DUA)
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
(TIGA)
Dalam ketentuan Pasal 8 sampai 18 UUPK, salah satunya adalah larangan yang berkaitan dengan kegiatan produksi dan atau perdagangan barang dan atau jasa dalam Pasal 8 ayat (1), (2) dan (3) UUPK. Perlindungan ini disebutkan juga dalam ketentuan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang melarang pelaku usaha menambahkan bahan tambahan berbahaya pada produk pangan dan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang memberikan peraturan tentang pembatasan terhadap bahan pengawat makanan
(EMPAT)
Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
(LIMA)
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan Perdagangan nasional, Pemerintah berkewajiban menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang kebutuhan pokok dan Barang penting.
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan yang isinya berupa larangan menimbun barang pada kondisi tertentu. Larangan tersebut dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, dalam hal ini masker.
Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal ini berisi ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
(ENAM)
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, Narkotika dibedakan dalam 3 jenis golongan, yaitu :
Narkotika golongan I, yaitu jenis narkotika yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan, hanya digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan II, adalah narkotika yang berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat sebagai obat namun penggunaannya hanya sebagai opsi terakhir dan dapat digunakan dalam terapi serta bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Narkotika golongan III, adalah narkotika yang berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan, memiliki khasiat pengobatan dan kerap digunakan dalam terapi dan/atau bertujuan mengembangkan ilmu pengetahuan
Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika membedakan pelaku pidana narkotika menjadi 2 yaitu :
Pengedar narkotika. meliputi : orang yang secara melawan hukum memproduksi narkotika; menjual narkotika; mengimpor atau mengekspor narkotika, melakukan pengangkutan (kurir) dan melakukan peredaran gelap narkotika.
Pengguna narkotika, dibedakan menjadi 2 yaitu pecandu narkotika dan penyalah guna narkotika. Pecandu narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika dan memiliki ketergantungan terhadap narkotika baik secara fisik maupun psikis. Sedangkan penyalah guna narkotika adalah orang secara melawan hukum, aktif menggunakan narkotika.
Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maksimal hingga 10.000.000.000,-
Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127 dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun, hukuman pidana denda maksimal 10.000.000.000. Pengguna narkotika juga berhak untuk melakukan rehabilitasi untuk penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkotika.
(TUJUH)
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali
(DELAPAN)
Pengaturan mengenai tindak pidana pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam beberapa peraturan peru*ndang-undangan. yaitu dalam Pasal 386 ayat (1) KUHP yang berbunyi “Barangsiapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan atau minuman atau obat, sedang diketahuinya bahwa barang-barang itu dipalsukan dan kepalsuan itu disembunyikan, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”
Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1) butir a “Pelaku usaha di larang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan; sedangkan ketentuan tindak pidana nya diatur dalam pasal 62 ayat (1) “ Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2) pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c huruf e, ayat (2), dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah)
Lebih lanjut Undang – Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “ Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”. Ketentuan mengenai tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi diatur dalam Pasal 197 sebagai berikut “ Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Dalam melaksanakan tugas wartawan jurnalistik serta investigasi maka wajib sebagai anggota mediabhayangkara.id untuk pro aktif melaporkan ke Pimred dan Kaperwil atau Penasehat Hukum diwilayah masing untuk melaporkannya secara rahasia.
P J I
(Persatuan Jurnalis Indonesia)
Hartanto Bhucori (Ketum)
A J I
(Aliansi Jurnalis Indonesia)
Aliansi Jurnalis Jawa Timur
Aliansi Jurnalis Jawa Tengah
Aliansi Jurnalis Jawa Barat
KAWAN JARI
(Persatuan Wartawan Jagat Republik Indonesia)
ADV.Donny, SH.,S.Kom.,M.Kom.,C.PM (Ketum KAWAN JARI dan Ketum Feradi WPI)
PWRI
(Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
DR Suryanto PD.SH.MH.M.Kn
Prof. Dr. H. Suhendar SE., SH., Ph.D
Rohmat Selamat SH.M.Kn
Brigjen Pol Pur Drs Husni Thamrin
Pangeran Sanggau Kalbar
Drs H. Gusti Arman M.Si
__________________________________________
PIMPINAN PERUSAHAAN
David
PIMPINAN UMUM
David Mangundap,M.Min
WAKIL PIMPINAN UMUM
Binsar L.J Hutabarat
PEMIMPIN REDAKSI
Jackson Gradius Supit
WAKIL PEMIMPIN REDAKSI
Dyah Handajani
DEWAN PENGAWAS
Hadi Santoso
SEKRETARIS
Moch.Yasin
BENDAHARA
Netty Herawati
PEMBINA
Udin Lotoh
Helena Mantiri,SH.MH
LITBANG
Edwin Milkianus
SATGAS - TEAM SUS - PROPAM
Simon Tomasoa (Ketua)
Daniel Risamasu (Wakil)
Effendi Pardamean Hutagalung
Recky Zakarian
REDAKTUR EXEKUTIF
Viprianto Harsoadi
Moch Yasin
EDITOR
Cahyo
Sunarto
Hari
PENASEHAT HUKUM
Donny, SH.,S.Kom.,M.Kom.,C.PM (Ketum Feradi WPI)
David Sinai, SH
Dodik Firmansyah,SH
Rossa Pangandaheng,SH
Dodik., SH
DEWAN REDAKSI PENASEHAT
Dian Rachmawati
Maxie Iroth,SH
Rony Can,SE
SA Bragiesta Guntur SD
STAF AHLI
Sugeng Priyadi,SE.MM
Udin Lotoh
Dodik Firmansyah., SH
KOORDINATOR LIPUTAN
Sutikno (Gondrong)
PROGRAMER DAN EDITOR DESIGN
Hendra
David
TIM
Dian Rachmawati
Netty Herawati
Sulistyaningrum
KAPERWIL & WAKIL
(JAWA TIMUR)
Sugeng Rahayu (Kaperwil)
Totok (Wakaperwil 1)
Sumarno (Wakaperwil 2)
(JAWA BARAT)
Nurlaela (Kaperwil)
(SUMUT NIAS)
Asmen (Kaperwil)
(SULUT MANADO)
Frangky Hasmi Ratu (Kaperwil)
(MADURA)
Suberdi (Kaperwil)
(JAWA TENGAH)
Khanza (Kaperwil)
(BALI DENPASAR)
Ps.Witanto
BIRO - BIRO
(Surakarta)
Tolkah Fatoni (Kabiro)
(Surabaya)
Sutikno (Kabiro)
Audi Wonggow (Wakabiro)
Sri Suryati
Moch Soim
(Sidoarjo)
Dedi Iswandi (Kabiro)
B.Satria Wicaksono.S.H (Wakabiro)
(Gresik)
Albert I.S Nuwa (Kabiro)
Suratno Widodo (Wakabiro)
Hari Riswanto
(Pasuruan)
Abimayu (Kabiro)
(Malang)
Totok K (Kabiro)
(Wakabiro)
(Mojokerto)
Ujang (Kabiro)
(Kediri)
Sony Kasehung (Kabiro)
(Jombang)
Sugeng (Kabiro)
(Bojonegoro)
M.Aris Suchban (Kabiro)
Antok Antasalam (Wakabiro)
Bambang Catur.S
(Ngawi)
Anang Wahyu Prasetyo (Kabiro)
Nur Abidin (Wakabiro)
(Kendal)
Misrob (Kabiro)
(Ponorogo)
Joko Suyitno (Kabiro)
(Jember)
Purnomo (Kabiro)
(Situbondo)
Rasyidi (Kabiro)
(Banyuwangi)
Samsul (Kabiro)
(Jakarta)
Mahendra (Kabiro)
Luther Parsaoran (Wakabiro)
DIVISI TEAM INVESTIGASI
Nurockman (Rahul) Pembina
TEAM INVESTIGASI JAWA TIMUR
Iswantoro (Ketua)
Denny Prasetyo (Wakil)
Eko Wahyudi
Abdul Kodir
TEAM INVESTIGASI NASIONAL
Arthur Merciano Respaty (Ketua)
Paulus Dominggus Soplanit (Wakil 1)
Navi Franky.W (Wakil 2)
Jerry Pelupesi (Wakil 3)
Andika
Alrein Beshando Lumeno
Safridus Bria
Adib Wildan H
Nuce B.Djarabale
MARKETING
Erick Turangan (Ketua)
Inyo Patiewael (Wakil)
LOGISTIC
William Roring Dutreuk (Ketua)
Filipus (Wakil)
_______________________________
PERATURAN PERUSAHAAN MEDIA
PERATURAN UNTUK DI KETAHUI DAN DI TAATI SEMUA WARTAWAN/JURNALIS YANG RESMI MENJADI MITRA
PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP
Tahun 2023
PIHAK PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP TIDAK MENGIJINKAN SEGALA MACAM AKTIVITAS YANG MELANGGAR HUKUM BAGI JURNALIS/WARTAWAN
TIDAK BOLEH TERLIBAT
1. NARKOTIKA
2. PEMERASAN / PUNGLI
3. PENIPUAN / PENCURIAN
4. MENGKOPI BERITA TANPA ADA IJIN SUMBERNYA
5. MENYALAHGUNAKAN NAMA PT. MEDIA BAYANGKARA GROUP UNTUK KEPENTINGAN GOLONGAN UNSUR POLITIK / KELOMPOK APAPUN
6. MENGIRIM BERITA KE MEDIA BERBEDA YANG TELAH TAYANG ONLINE DI mediabhayangkara.id
7. MELANGGAR Undang Undang ITE
8. MELANGGAR Undang Undang Nomor 40 Thn 1999
9. Tidak mengijinkan pihak manapun mengeluarkan proposal atas nama PT.Media Bayangkara Group serta tidak bertanggung jawab bila ada unsur penipuan dengan beredarnya proposal palsu dipihak PT.Media Bayangkara Group
BERDAYAGUNA
1. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan ADVOKAT/PENGACARA diwilayah kerja masing masing.
2. Menjalin Kerjasama/Bermitra dengan POLRI/TNI/PEMERINTAH
3. BERGABUNG DENGAN PJI-AJI-PWRI DAN KAWAN JARI SERTA ! MENGIKUTI PROGRAM SERTIFIKASI PROFESI DIWILAYAH MASING MASING
4. Bila dalam sebulan tidak ada rilis berita dan tidak bekerja sama dengan baik wartawan jurnalis yang bergabung dengan media bhayangkara.id maka pihak redaksi akan menonaktifkan atau mengeluarkan sebagai peringatan atau pemberhentian resmi
__________________________________________
S O P
Standard Operating Procedure
mediabhayangkara.id
1.SEMUA WARTAWAN WAJIB MENJAGA NAMA BAIK MEDIA BHAYANGKARA.ID
2.BISA MENJALANKAN TUGAS-TUGAS WARTAWAN, DAN BERSINERGI DENGAN INSTANSI PEMERINTAH, TNI MAUPUN POLRI SERTA SWASTA.
3.WARTAWAN MEDIA BHAYANGKARA.ID BISA MENJAGA
KEJ ( KODE ETIK JURNALIS )
4.APABILA WARTAWAN MEDIA BHAYANGKARA.ID MELANGGAR TUGAS TUGAS DILAPANGAN, REDAKSI TIDAK BERTANGGUNGJAWAB (KASUS PIDANA)
5.BATAS WEBSITE TANGGAL 20 PERBULAN SEBESAR 100.000, APABILA BATAS AKHIR BULAN TIDAK ADA RESPON MAKA SEMENTARA DIHAPUS DARI BOX REDAKSI.
6.APABILA ADA TEMUAN DATA, WAJIB KIRIM BUKTI REKAM MAUPUN DATA SUMBER KE REDAKSIONAL.
7.PEMBARUAN ID CARD MAUPUN SURAT TUGAS DIKENAKAN ADMIN 100.000.
8.WARTAWAN MEDIA BHAYANGKARA.ID WAJIB MEMATUHI SOP.
9.TAMBAHAN ATAU PERUBAHAN, SEWAKTU WAKTU DIUMUMKAN.
10.HANYA BEKERJA DI SATU MEDIA TIDAK BOLEH BERDIRI DI PERUSAHAAN MEDIA LAIN (kena sanksi kode etik Dewan Pers)
dikeluarkan Surabaya,05/01/2025
Pemred Media Bhayangkara.Id
__________________________________________
KONTAK CENTER
Telp/Wa : 0812-31960145 / 0812-82583934 / 0822-24311627
Email : mediabhayangkara.id@gmail.com
Website :
www.mediabhayangkara.id
Facebook :
Media Bhayangkara Group
YOUTUBE :
Bhayangkara News
Tiktok :
Media Bhayangkara Group
INSTAGRAM :
Bhayangkara News
__________________________________________
KANTOR
Komp.Ruko Niaga Blok A-12
Surabaya
PROPINSI JAWA TIMUR
Social Footer