Breaking News

Banyaknya Kejanggalan Pasal yang Dituduhkan Oleh Pihak JPU, Pada Saat Pembacaan Pasal dan Tuntutannya


SURABAYA - Pada persidangan di PNS (Pengadilan Negeri Surabaya), pada hari Selasa (04/02/2025), dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi..Red) tim kuasa hukum, Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur dan S.Sos, SH  terkait kasus Pencurian Dengan Kekerasan. Dengan terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan dalam nota pembelaan (pledoi).


Pledoi itu mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum yang dijalani Sofyan Hadi, mulai dari proses penangkapan, dengan disangkakan pasal - pasalnya, hingga dalam ranah di persidangan.


Dikutip dari Media Berita Cakrawala pada saat konfirmasi kepada jaksa penuntut umum Damang Anubowo SE, SH, MH menyampaikan, bahwasannya sidang akan di lanjutkan pada hari Kamis (06/02/2025), untuk sangkaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dari kami (JPU..Red) akan dituangkan tertulis besok pada hari Kamis.


Semua itu punya hak meminta untuk bebas atau segalanya, dan pihak kami JPU, akan memberikan jawaban terkait pledoi, Kamis besok.


Sementara itu pengacara terdakwa Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur  S.Sos, SH.


"Jika terdakwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam jaksa penuntut umum, "tegasnya.


"Kami selaku kuasa hukum terdakwa, meminta kepada Majelis Hakim, untuk  membebaskan terdakwa, Sofyan Hadi Bin Ikhsan dari segala dakwaan dan tuntutan pidanaan, yang di ajukan oleh jaksa penuntut, "tambahnya.


Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan klas 1 Medaeng ( rutan Medaeng), "urainya.


Perlu diketahui, di dalam pasal yang di tetapkan oleh JPU dengan Pasal 365 KUHP, itu tidak sesuai dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut. 


Saat awak Media mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari JPU yaitu Damang Anubowo, dan pada saat di singgung, kok bisa terdakwa di tetapkan dengan pasal 365 KUHP ?? Jaksa Damang Anubowo tidak berani menjawab, dan diam lalu pergi


Kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsan menyampaikan, "Dengan Hormat Majelis Hakim yang Terhormat untuk memutuskan, apabila pendapat lain mohon putusannya seringan ringannya, dikarenakan terdakwa tidak pernah melukan tindak pidana, dan juga terdakwa adalah tulang punggung keluarga, "pungkasnya.


Published by Jack'supit


Pembina Media Bhayangkara Group

Pembina Media Bhayangkara Group

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close