Depok - Organisasi masyarakat GRIB Jaya Kota Depok mengambil tindakan tegas terhadap TS, anggotanya yang diduga menjadi dalang aksi pembakaran kendaraan dinas milik kepolisian. Insiden tersebut terjadi saat aparat mencoba menangkap TS di wilayah Cimanggis, Kota Depok.
Sekretaris DPC GRIB Jaya Depok, Mardi, membenarkan bahwa TS merupakan bagian dari organisasi. Namun, pihaknya menolak mentolerir tindakan kriminal yang mencoreng nama baik ormas.
"Benar, yang bersangkutan adalah anggota. Tapi kami tidak akan memberikan bantuan hukum karena tindakannya sudah bertentangan dengan AD/ART GRIB Jaya," ujar Mardi kepada wartawan, Senin, 21 April 2025.
Menurut Mardi, pembakaran mobil dinas merupakan pelanggaran serius. Sebagai respons, DPC GRIB Jaya Depok telah menginstruksikan pembekuan pengurus ranting Harjamukti—wilayah di mana TS aktif.
"Ketua DPC Bang Azis sudah memerintahkan PAC untuk membekukan kepengurusan ranting dan mencabut keanggotaan TS," tegasnya.
Mardi menjelaskan bahwa kepengurusan saat ini masih dalam tahap transisi. Ia bersama Ketua DPC yang baru, Bang Azis, sedang membenahi struktur organisasi yang telah ada sebelumnya.
"TS dan beberapa anggota lain sudah masuk sebelum kami dilantik. Ke depan, rekrutmen akan jauh lebih selektif," tambahnya.
DPC GRIB Jaya Depok juga merencanakan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC) di Kota Depok.
"Dalam waktu dekat, kami akan evaluasi seluruh PAC. GRIB harus menjadi bagian dari solusi di masyarakat, bukan malah memperkeruh keadaan," jelas Mardi.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Hukum DPC GRIB Jaya Depok, Andi Tatang Supriyadi menegaskan bahwa organisasi mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tegaskan ini murni ulah oknum. Organisasi tidak pernah mengetahui atau terlibat dalam kasus yang menyeret TS. Karena itu, kami tidak akan memberi perlindungan hukum," katanya.
Andi menambahkan, tindakan pembakaran kendaraan dinas milik negara adalah kejahatan serius. Pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tanpa intervensi.
Diketahui, kericuhan terjadi saat aparat hendak meringkus TS, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, di Kampung Baru, Cimanggis, Depok, pada Jumat, 18 April 2025. TS melakukan perlawanan hingga memicu serangan dari kelompok tak dikenal terhadap polisi.
Akibat bentrokan itu, tiga mobil polisi mengalami kerusakan parah. Salah satunya bahkan hangus dibakar di dekat area TPU Pondok Rangon.
Beruntung, tidak ada korban jiwa. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat.
(*/ella)
Social Footer