TULUNGAGUNG, – Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dalam konferensi pers sekira pukul 12.40 WIB yang digelar di Mapolres Tulungagung pada hari Senin, (19/5/2025) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dua tersangka berinisial DY (46), warga Kepanjen, Kabupaten Jombang, dan SR (16), anak tirinya yang masih duduk di bangku SMP, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan pada Minggu, 18 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima tiga laporan dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor, masing-masing terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru; Desa Gedangan; dan Dusun Pakuncen, Kecamatan Karangrejo. Para pelaku diketahui menggunakan modus hunting, yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dalam kondisi kunci masih menancap. Setelah dirasa aman, salah satu pelaku bertugas mengeksekusi kendaraan, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi sekitar.
Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres Kompol Arief Taufan Budiman, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan, petugas menemukan kedua pelaku di wilayah Desa Jeli, Karangrejo, yang ciri-cirinya identik dengan laporan sebelumnya. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melawan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan bantuan warga sekitar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah (sarana pelaku)
2 buah helm (warna kuning dan putih)
1 unit HP merk Oppo
1 pasang sandal milik pelaku anak
Uang tunai Rp60.000
1 BPKB motor Honda Supra
1 buah tas hitam, dompet, topi, dan gunting
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DY merupakan residivis dengan dua catatan kasus pencurian di Jombang, termasuk pencurian motor dan burung. Selama dua minggu terakhir, pelaku telah melakukan aksi curanmor di tiga lokasi di Tulungagung dan beberapa tempat lainnya, termasuk wilayah hukum Polres Batu, Jombang, dan Lamongan.
Mirisnya, pelaku melibatkan anak tirinya yang masih di bawah umur dalam setiap aksinya dan hanya diberi uang saku sekitar Rp50.000 sebagai imbalan.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulungagung dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (Dyh)
Social Footer