Breaking News

Kontroversi Terkait Eksekusi Gedung IMKA/YMCA Banyak Menuai Sorotan Dari Kalangan Masyarakat Baik Ormas dan LSM


Surabaya, MBG (Media Bhayangkara Group) — Pengadilan Negeri Surabaya bersama gabungan Institusi TNI (AD,AL,AU dan Kogartap III Surabaya serta POLRI, dalam hal ini Polda Jatim serta Polrestabes Surabaya berikut jajarannya, melaksanakan eksekusi pada hari Rabu (04/06/2025) sekitar pukul 09.00 Wib, di Jl. Kombes Pol M. Duryat, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, jantung Kota Surabaya, menyisakan luka yang mendalam, bukan hanya secara fisik, namun juga batin dan sejarah dari gedung IMKA/YMCA itu sendiri.

Gedung ini merupakan bangunan cagar budaya yang juga digunakan sebagai lokasi operasional TK IMKA/YMCA di bawah kepemimpinan Joan Maria Louise Mantiri.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2022/PN Sby, yang diajukan oleh Lie Mei Ling sebagai penggugat atau pemohon eksekusi. Juru sita PN Surabaya, Darmanto, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa tergugat dan pihak pihak yang menempati objek sengketa harus segera mengosongkan dan menyerahkan properti kepada penggugat. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui proses aanmaning sesuai prosedur hukum, dan keputusan ini memicu gelombang protes keras dari masyarakat, komunitas, serta penghuni yang selama ini menjaga sekaligus merawat, dan menghidupi bangunan tersebut.

Joan Maria Louise Mantiri menyatakan keberatan keras atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Joan juga menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat seharusnya ditujukan kepadanya, bukan kepada orang tuanya, karena ia yang saat ini menempati dan mengelola gedung tersebut.

“Bahwa dia (penggugat red) tidak pernah tinggal di sini sama sekali, dan dia juga penggugat, Lie Mie Ling, sama sekali tidak pernah tinggal di gedung ini,” tegas Joan dalam pernyataannya. Ia (Joan red) mempertanyakan keabsahan dasar hukum penggugat, termasuk dugaan kepemilikan dua KTP berbeda yang menimbulkan kecurigaan administrasi dengan mempunyai dua KTP berikut dua alamat yang berbeda. Pertama di Kedungsroko, alamat kedua di Diponegoro,” terang Joan Maria saat ditemui dan diwawancarai oleh team koresponden jurnalis MBG (Media Bhayangkara Group) Jack'supit di lokasi.

Joan juga menyoroti bahwa proses hukum seharusnya masih berlangsung di tingkat banding, dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Namun eksekusi sudah dilakukan, bahkan diwarnai insiden kekerasan,” ujarnya.

Dalam insiden tersebut, Joan mengaku menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat. “Saya mengalami luka pendarahan, ditarik oleh oknum polisi yang diduga berasal dari Polrestabes Surabaya,” ungkap Joan dengan suara getir.

Kuasa Hukumnya H Ricky Ricardo H Allen, SH, MH,menambahkan bahwa penggugat mengajukan gugatan berdasarkan surat penetapan pengadilan tunggal 261, namun persil yang dimiliki penggugat tidak sesuai dengan lokasi gedung IMKA/YMCA.

Joan mengungkapkan bahwa dirinya memiliki engendom asli dengan tiga nomor yang menunjukkan kepemilikan sah atas gedung tersebut.

“Saya punya engendom asli dengan tiga nomor, memang tidak saya keluarkan dan engendom itu satu satunya yaitu, alamat di sini peralihan hak ke saya dan di notaris-kan,” ujarnya.

Gedung IMKA/YMCA dikenal sebagai bangunan cagar budaya dan telah digunakan sebagai lokasi operasional TK IMKA/YMCA sejak didirikan pada 14 Maret 2013. Sekolah ini berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah terakreditasi A serta tersertifikasi ISO 9001:2000, dan gedung ini adalah saksi bisu perjalanan komunitas serta pendidikan di Surabaya selama puluhan tahun. 

Situasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait pelestarian bangunan cagar budaya dan keberlanjutan operasional sekolah yang telah memberikan kontribusi dalam mencerdaskan anak bangsa di wilayah Surabaya. 

Banyak pihak menilai bahwa tindakan eksekusi ini bukan hanya soal sengketa kepemilikan, tetapi juga pengabaian terhadap warisan sejarah kota.
Proses hukum dan reaksi publik atas eksekusi ini diperkirakan masih akan terus bergulir.

Sementara itu, luka yang ditinggalkan, baik di tubuh, jiwa, maupun dalam memori ingatan masih membekas dan menunggu keadilan.

(Published by Jack'supit)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close