Breaking News

M Sholeh, Somasi dan Gugatan Prapid di Layangkan Untuk Mendapatkan Penegakan Hukum Yang Adil dan Transparan


Surabaya, MBG (Media Bhayangkara Group) - Masih masuk dalam kategori pemberitaan yang penuh dengan pertanyaan dan tanda tanya besar untuk mencapai keadilan, kasus yang dialami M. Sholeh dalam perkembangannya masih bergulir, ia (M. Sholeh red) mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap penanganan hukum di wilayah Surabaya. Kasus yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dalam perkara kerusakan rumah miliknya dan diduga diakibatkan pembangunan rumah milik tetangganya, yakni pihak terlapor Sudarmanto dan Kuswinanti.

Menurut pengakuan M. Sholeh, kerusakan pada struktur rumahnya terjadi karena aktivitas pembangunan yang dilakukan di lahan sebelah miliknya. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan nomor Laporan Polisi: LP/293/VI/2025/Jatim/Res Tanjung Perak, lengkap dengan alat bukti baru yang memperkuat dugaan bahwa pembangunan rumah oleh Sudarmanto dan Kuswinanti menyebabkan kerugian fisik pada rumahnya.

Namun, proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan harapannya. M. Sholeh mengungkapkan bahwa terdapat ketidaksesuaian serius antara Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya, dengan SP2HP yang dikirimkan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Kejaksaan. Hal ini memunculkan dugaan adanya manipulasi dalam proses pengiriman berkas perkara oleh penyidik.

Pada saat team koresponden jurnalis MBG (Media Bhayangkara Group) Jack'supit menghubungi melalui apk WA, M. Sholeh kembali memaparkan jika dirinya menerima SP2HP yang isinya sangat berbeda dengan apa yang dikirim ke Kejaksaan Tanjung Perak. Padahal, "saya sudah melaporkan secara sah dengan alat bukti lengkap yang baru. Tapi yang dilaporkan ke Kejaksaan seperti sengaja disederhanakan atau bahkan dimanipulasi, "paparnya.

Kekecewaan M. Sholeh semakin memuncak ketika ia menerima surat P-21 dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk ditindaklanjuti dengan pengiriman tersangka dan barang bukti. Akan tetapi, menurut informasi yang ia peroleh, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tidak mengirimkan tersangka Sudarmanto dan Kuswinanti ke Kejaksaan. Yang dikirimkan hanyalah berkas perkaranya saja, tanpa disertai dengan tersangka sebagaimana prosedur hukum yang seharusnya dilakukan.

“Ini bukan sekadar kelalaian Administratif belaka tetapi melainkan, Ini bisa masuk ke pelanggaran hukum yang serius. Saya, M. Sholeh sebagai warga negara yang taat akan hukum dan konstitusi merasa sangat dirugikan dengan ketidak adilan tersebut. Saya punya hak untuk mendapatkan keadilan yang seimbang dan transparan, "imbuhnya.

Sebagai bentuk protes hukum, M. Sholeh telah mengirimkan surat somasi resmi ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Dalam surat tersebut, M. Sholeh meminta agar penanganan laporan polisi nomor 293 diproses kembali sesuai dengan prosedur hukum dan prinsip keadilan. M. Sholeh menegaskan bahwa surat somasi tersebut bukan hanya tuntutan Administratif, tetapi juga akan digunakan sebagai alat bukti dalam pengajuan gugatan pra peradilan (Prapid)  jika tidak ada tanggapan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Surat somasi ini adalah bentuk perlawanan hukum saya. Saya tidak akan diam jika keadilan dikhianati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bila perlu, saya akan ajukan pra peradilan (Prapid) demi menuntut kejelasan dan kepastian hukum, "tegas M. Soleh.

Permintaan Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan. Serta berharap kasus ini menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, khususnya di jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ia juga meminta agar Propam (Profesi dan Pengamanan Polri) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran prosedural dan manipulasi dokumen yang telah terjadi.

Pada akhir pamungkas pemaparannya, M. Sholeh berkata, "bukan hanya saya yang dirugikan, tapi citra Institusi kepolisian juga dipertaruhkan di mata masyarakat. Saya berharap proses hukum bisa berjalan jujur, profesional, dan sesuai aturan, pungkas M. Sholeh dengan penuh nada tegas serta intonasi suara yang agak meledak ledak menahan kekecewaan yang mendalam terkait proses yang timpang untuk mendapatkan keadilan bagi kalangan masyarakat kecil.

Sampai berita ini diturunkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat melalui Kasi Humas Iptu Suroto belum bisa dihubungi dan berkesan......

Sumber : M. Sholeh 
(Published by Jack'supit)

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolsek Bubutan Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Kapolrestabes Surabaya

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close