Mediabhayangkara.id Polres Semarang Polda Jateng - Tim gabungan Satgas Pangan yang terdiri dari unsur Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah, Polres Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang melaksanakan kegiatan pengecekan serta pengawasan terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Kabupaten Semarang Rabu 22 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025, serta mengacu pada Kepbadan Nomor 299 Tahun 2025 mengenai penetapan HET beras premium sebesar Rp14.900 dan beras medium sebesar Rp13.500 per kilogram.
Dipimpin langsung Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K., M.H. dari Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri, pihaknya juga didampingi Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah, Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Satgas Pangan Polres Semarang, Dinas Pertanian Kabupaten Semarang, serta Diskumperindag Kabupaten Semarang.
Adapun sasaran pengawasan dilakukan di sejumlah lokasi strategis yang menjadi rantai distribusi beras, di antaranya toko toko pada pasar tradisional, toko retail modern yang berada di wilayah Ungaran, hingga toko maupun gudang beras di wilayah Kec. Bringin maupun Kec. Tengaran.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memastikan kepatuhan para pedagang dan pelaku usaha terhadap ketentuan harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah, sekaligus menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan pokok bagi masyarakat.
Dari hasil pengecekan di beberapa lokasi tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan harga. Seluruh pedagang, toko modern, dan produsen beras menjual produk sesuai HET yang ditetapkan. Selain itu, proses suplai dari produsen hingga pedagang serta distribusi kepada konsumen berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Kombes Pol. Taufan Dirgantoro selaku perwakilan Satgas Pangan Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan langkah nyata untuk menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap terjangkau bagi masyarakat.
“Kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada pihak yang mencoba memainkan harga beras. Dari hasil pengecekan, seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Semarang telah menaati ketentuan HET yang ditetapkan pemerintah. Kami akan terus memantau secara berkala demi menjaga keadilan harga di tingkat konsumen.” Ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Pangan memberikan imbauan kepada seluruh pedagang retail, toko, produsen, dan distributor untuk menjual beras premium maupun medium sesuai dengan HET yang telah ditentukan pemerintah dan tidak melebihinya. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu, Satgas Pangan Pusat juga memberikan arahan kepada seluruh Satgas Pangan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar secara rutin melaksanakan kegiatan pengawasan, pengecekan, dan intervensi terhadap pelaku usaha beras. Langkah ini bertujuan untuk menstabilkan harga beras sesuai HET, memastikan kepatuhan para pedagang, produsen, serta distributor terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus menjamin keterjangkauan pangan pokok bagi masyarakat.
"Dengan terlaksananya kegiatan ini, kami dari satgas Pangan berkomitmen untuk tetap hadir di tengah masyarakat dalam mengawal kebijakan pemerintah di bidang pangan, guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga bahan pokok tetap stabil." Pungkasnya.
Khnza Haryati
Social Footer