Breaking News

BNN Jatim Menggelar Pers Release Ungkap Kasus Pemusnahan Barang Bukti Sabu

 

SURABAYA, mediabhayangkara.id — Barang bukti sitaan narkotika yaitu Barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka RH, dkk. dengan jumlah Berat Awal netto ± 999,680 gram, telah disisihkan untuk Uji Laboratorium seberat ± 10,001 gram dan yang Dimusnahkan seberat ± 989,679 gram, dibakar menggunakan incinerator milik BNN. Sebelum dimusnahkan, BNN melakukan uji acak kebenaran objek barang bukti. Hasilnya sebuah barang bukti tersebut positif narkotika. Hal itu terlihat dari adanya perubahan warna dari kristal yang ditetesi oleh zat kimia tersebut. 

BNNP Jawa Timur melaksanakan Press Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan Laporan Kasus Narkotika Nomor : LKN/0003NAR/III/2026/BNNP Jawa Timur.

BNN Jatim Franki mengatakan Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika yang terjadi di daerah Gubeng Kota Surabaya, berikut juga didapatkan ciri dari pada pelaku, sehubungan dengan infomasi tersebut, petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira jam 19.00 WIB petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui bernama RH.(Lk) asal Medan agama Islam Belum/Tidak Bekerja; : Mabar Hilir, Medan. Dan tersangka MT (lk) agama Islam pekerjaan Petani warga Banyuates, Sampang.

Kedua tersangka kos di alamat Kel. Pacar Keling, Kec. Tambaksari, Kota Surabaya dan saat mengetahui keberadaan petugas BNN Sdr. RH melarikan diri dan berhasil diamankan di Jl. Kayon Kota Surabaya saat diamankan yang bersangkutan mengakui bahwa ia memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kamar mandi kosnya.

Selanjutnya terhadap Sdr. RH di bawa kembali ke kamar kosnya dan dilakukan penggeledahan dalam kamar kos diketemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang digantung pada dinding kamar mandi terbungkus tas kain Indomaret warna biru. Imbuhnya

Setelah Sdr. RH beserta barang buktinya diamankan kemudian diketahui atasan yang bersangkutan bernama JN memerintahkan untuk menyerahkan Narkotika kepada pembelinya,

Selanjutnya Sdr. RH mengatur penyerahan Narkotika tersebut di depan ATM bank Mandiri SPBU Pertamina Raya Simo Pomahan dan memberitahu JN, dan tidak berapa lama datang seorang laki-laki diketahui bernama MT mengambil Narkotika jenis sabu yang sudah diletakkan dalam bagasi sepeda motor milik RH.Katanya BNN Jatim

kemudian Sdr. MT diamankan berikut barang bukti Narkotika berikut turut diamankan barang lain milik RH yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dan atas keterangan dari MT diperintah oleh atasannya bernama MS alias JN untuk mengambil Narkotika tersebut, selanjutnya dibawa ke kantor BNN Provinsi Jawa Timur untuk proses penyidikan. 

Barang Bukti Narkotika : 1 (satu) bungkus plastik teh cina merk Guan Yun Wang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto ± 999,680 (sembilan ratus sembilan puluh sembilan koma enam delapan nol) gram. 

Barang Bukti Non Narkotika : a) Disita dari tersangka RH :

( 1) 1 (satu) unit Hp merk Vivo type Y21 A warna biru; 

2) 1 (satu) unit Hp merk Oppo type A74 5G warna silver; 

3) Uang tunai Rp. 250.000,-;

 4) 1 (satu) kartu ATM; 

5) 1 (satu) kartu simcard; 

6) 1 (satu) tas kain Indomaret warna biru; 

7) 1 (satu) tas jinjing parasit merk Elle Paris warna coklat.

 8) 1 (satu) lembar nota pembelian Hp Vivo Y21A tanggal 1 Maret 2026; 

(9) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah beserta kunci kontak dan 1 (satu) lembar STNK. 

b) Disita dari tersangka MT : 

1) 1 (satu) unit Hp merk Oppo type Reno 11 5G warna hitam; 2) 1 (satu) unit Hp merk Vivo type Y22 warna biru; 

3) 1 (satu) kartu ATM; 4) Uang tunai Rp. 500.000,-.

E. Ancaman Hukuman : Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU. RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU. RI. No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

"Barang bukti Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka RH, dan kawan kawannya dengan jumlah Berat Awal netto ± 999,680 gram, telah disisihkan untuk uji Laboratorium seberat ± 10,001 gram dan yang Dimusnahkan seberat ± 989,679 gram," tuturnya Franki BNN Jatim.

(Tim Redaksi)

sumber ; Humas BNN Jatim







Para Pembina Media Bayangkara Group

Para Pembina Media Bayangkara Group

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close