Surabaya - Berawal dari laporan Polisi dengan Nomor : LP-B/935/XII/RES.1.9/2020/UN/SPKT Polda Jatim dengan terlapor Liem Ming Lan dan Helmi/ Ming Tjoe alias Debora Helmi selaku terlapor atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, pada 9 April 2021 penyidik mengeluarkan SP.3 karena dinilai tidak cukup bukti.
Sehingga membuat pihak kuasa hukum Dr. Johan Widjaja merasa tidak puas dengan hasil keputusan itu dan karena dinilai tidak konsisten serta kurang profesional menangani perkara yang dilaporkan itu akhirnya pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim di Pra Peradilan.
Sementara itu kuasa hukum pelapor Lie David Lienardi yakni, Dr. Johan Widjaja bergerak cepat dengan cekatan mengambil tindakan untuk langsung melaporkan ke Mabes Polri Terkait tentang SP.3 yang dikeluarkan oleh Polda Jatim pada (09/04/2021), alhasil pada (29/06/2022) pihak dari Mabes Polri memutuskan dan memerintahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk kembali melanjutkan perkara yang dilaporkan tersebut.
"Dalam pelaksanaan yang di perintahkan langsung dari Mabes Polri, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jatim langsung menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, dan dari status itu tentunya pihak penyidik sudah mengantongi dua (2) alat bukti yang kita berikan sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana), "papar Johan pada (20/03/2024) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kembali sang kuasa hukum menuturkan, "jika dalam keterangan palsu dibawah sumpah yang dilakukan oleh terlapor pertama yakni Liem Ming Lan telah berbohong mengaku sebagai orang tua kandung dari terlapor kedua' yakni Deborah Helmi sedangkan nama orang tua kandungnya adalah Oei Jik Mee, dan bahkan itupun tertera dalam dokumen negara pada sidang perceraian di pengadilan negeri Surabaya tahun 2014 yang lalu, "tuturnya.
Disela sela pembicaraan Dr. Johan Widjaja menambahkan bahwa, "surat SP.3 yang dikeluarkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim pada (29/02/2024) dengan Nomor : SPPP/28/A/RES.1.9/Ditreskrimum Polda Jatim dengan alasan tidak cukup bukti, maka kita beranggapan jikalau kinerja dari pihak penyidik itu kurang jauh' dari kata Profesional, karena pada dasarnya ada dua (2) kejanggalan Fakta dalam persidangan yang salah satunya memberikan keterangan palsu di bawah sumpah terkait kedua terlapor yang mana dimaksud adalah terlapor Liem Ming Lan berusia jauh lebih muda mengaku sebagai orang tua kandung dari terlapor kedua' Debora, "imbuh Dr. Johan lebih lanjut.
Dilain pihak Lie David Lienardi sebagai pelapor merasa sangat dirugikan, pasalnya Ia (David red) memberikan keterangan jika saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu "Liem Ming Lan" adalah hanya sebagai temannya dalam Persekutuan Doa (PD), dan tidak ada kaitannya sehingga membuatnya merasa bersedih telah bercerai dengan istrinya sesuai putusan pengadilan, hingga sampai saat ini tidak bisa dapat menemui ke empat (4) anak kandungnya.
Sampai pada pamungkas penjelasannya, kuasa hukum pelapor Dr. Johan Widjaja menyatakan, "dalam ketidak profesional dan konsistensinya pihak penyidik, yang dimana terdapat dua alat bukti yang diajukan telah dinilai cukup, sehingga status dari Lidik dinaikan ke Sidik, namun sayangnya dimentahkan kembali dengan dikeluarkannya SP.3 dan "Dalam Pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti itu dinilai cukup sesuai dengan keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat atau dokumen serta keterangan terdakwa, sampai akhirnya dengan dikeluarkannya SP.3 itu kita akan melakukan proses Praperadilan kepada penyidik Polda Jatim, "pungkas sang Lawyer/kuasa hukum Dr. Johan Widjaja sambil memperlihatkan mimik raut muka yang penuh keseriusan agar dapat secepatnya melakukan proses Praperadilan untuk clientnya.
(Jack'bhayangs)
Social Footer