JEMBER - Bertempat di Aula PB Sudirman , Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan terhadap 216 Kepala Desa (Kades).
Hal itu dilakukan setelah disahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang merubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Hendy menyampaikan, sebetulnya ada 226 Kades di Jember. Namun yang memperoleh SK perpanjangan jabatan hanya 216 petinggi desa. Sebab Kepala Desa yang masih belum mendapatkan SK Perpanjangan masa jabatan sisanya masih perlu pendataan ulang.
"Karena yang 10 (Kades) ada yang meninggal, ada yang pergantian antar waktu dan ada yang status penjabat (Pj).ada yang menunaikan ibadah haji dan ada yang masih tersandung masalah hukum, Sehingga kami hanya memberikan SK perpanjangan masa jabatan ini kepada 216 kepala desa ,"Ucapnya.
Pemberian SK perpanjangan ini, menyesuaikan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta putusan pengadilan." Apa yang telah diputuskan pengadilan dan Kemendagri," Ucap Bupati Jember.
Hendy juga meminta kepada semua Kepala Desa yang sudah mendapatkan SK perpanjangan jabatan ini, Agar supaya lebih meningkatkan kinerja ,Persentase ketertiban administrasi keuangan.
Kepala Desa di Jember yang sudah mendapatkan atau yang sudah menerima SK Perpanjangan masa Jabatan Menjadi 8 Tahun mengaku sangat senang sekali karena apa yang sudah kita perjuangkan bisa tercapai.
.
Pelantikan Ratusan ASN Konsultasi ke Kemendagri
"Kami melalui Inspektorat, BPKP dan juga kejaksaan akan selalu memberikan pendampingan (terhadap Kades) untuk membenahi tata kelola yang ada di desa," ucapnya
Bupati jember juga berpesan, Untuk semua para Kepala Desa di Jember tetap profesional dalam bekerja melayani masyarakat, saat Pilkada serentak 2024. Tidak usah terlibat dalam kepentingan politik praktis para calonya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember, Adi Wijaya menambahkan. Pemkab telah menyiapkan aplikasi J-Bina Desa untuk mengoptimalkan pengawasan pengunaan dana desa.
"Sehingga semua pengawasan bantuan dari desa, semua termonitor dari J-Bina Desa. Kami juga mengembangkan ,Sisdes Online guna untuk memonitor penggunaan semua APBDES," Imbuhnya
Menanggapi hal tersebut, Bhisma Pradana Kades Jubung Kecamatan Sukorambi Jember berharap dengan tambahan masa jabatan ini. Pemkab juga meningkatkan pengawalan dan pembinaan program pembangunan yang ada di desa.
"Menurut kami agar semua kepala desa khususnya Kepala Desa yang ada di Kabupaten Jember,
bisa menyesuaikan keadaan dan tantangan hari ini dan harus bisa menyesuaikan dengan perubahan apa pun," pungkasnya.
(Ttk/Pur)
Social Footer