Breaking News

Ketidakpuasan Para Petani Terhadap Dugaan Penggelapan Uang Oleh Kepala Desa Mulyodadi



SIDOARJO, 1 Juni 2024 – Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) menginisiasi pertemuan antara para petani pemilik lahan blok 3 dusun gabus mulyodadi wonoayu Sidoarjo dg kades setempat disaksikan oleh perwakilannya dari muspika kec.wonoayu pada Sabtu malam, 1 Juni 2024, di Pendopo Balai Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Pertemuan ini bertujuan untuk menuntut pertanggungjawaban secara tertulis dari pihak desa terkait hak para petani pemilik lahan Blok 3 di Dusun Gabus, Desa Mulyodadi, yang hingga kini belum terpenuhi.


Ahmad syaifuddin Aziz & Herman selaku perwakilan para petani, menyatakan pentingnya kejelasan hak mereka atas tanah yang dimiliki. Sudah lebih dari setahun para petani tidak menerima hak mereka, sehingga mereka berkumpul di Balai Desa Mulyodadi untuk mendapatkan penjelasan dan solusi.


Para petani menyampaikan lima tuntutan utama:

1. Kepala Desa Mulyodadi diminta untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya kepada para petani.

2. Kepala Desa Mulyodadi diminta segera melunasi pembayaran kepada petani yang telah bertransaksi dengan investor PT. Duta Yunior Manunggal (DYM) melalui Kepala Desa.

3. Kepala Desa Mulyodadi diminta segera memberikan salinan atau fotokopi Akta Jual Beli/Undang-Undang Berita dari Notaris Umi Chalsum Sidokare, Sidoarjo.

4. Kepala Desa Mulyodadi diminta mempertanggungjawabkan kerugian yang dialami oleh para petani yang belum menerima pembayaran dan belum bertransaksi dengan pihak manapun.

5. Kepala Desa Mulyodadi diminta menjelaskan terkait beberapa biaya operasional dari PT. DYM yang diduga digunakan untuk musyawarah desa dengan mengatasnamakan petani, di mana setiap musyawarah muncul biaya sebesar Rp 100.000.000, padahal para petani tidak pernah diajak bermusyawarah.

Namun pihak kepala desa mulyodadi mengatakan bhw pihaknya tdk bisa memberikan jawaban karena masalah ini masih berproses Hukum di polda jatim. 

Kepala Desa Mulyodadi dalam wawancara dengan media menyatakan bahwa kasus lahan Blok 3 di Dusun Gabus telah dilaporkan ke pihak Polda oleh pengembang, dan proses tersebut harus diikuti sesuai prosedur hukum. Kades tsb sempat mengatakan.. Bhw Ia telah berkoordinasi dg seorg oknum di polda jatim terkait masalah pelaporan dari investor DYM. Ia juga menekankan pentingnya mengundang semua pihak terkait dalam musyawarah agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Dalam musyawarah tersebut, beberapa poin keputusan dihasilkan:

1. Ada pelaporan secara nasional terkait dugaan penggelapan uang pembayaran sawah Blok 3.

2. Kasus tersebut telah masuk ke ranah Polda, sehingga para petani diminta mengikuti proses hukum di Polda.

3. Para petani mendapat informasi dari PT. DYM bahwa Kepala Desa meminta uang Rp 100.000.000 untuk musyawarah dan Rp 45.000.000 untuk Biaya pengurusan surat kehilangan SK.  namun pernyataan tsb disanggah oleh Kepala Desa sebagai Hal yg tidak benar.

4. Para petani menagih janji kepada kades & makelar.. Bhw setelah menerima DP sebesar Rp 150.000.000, dengan janji pelunasan setelah 6 bulan, namun hingga kini belum dilunasi. Dalam hal ini yg janji bukan dirinya tapi makelar.. Lalu pihak petani menambahkan bhw pd saat Audensi dg Bupati.. Ketika pihak DYM diberikan kesempatan berbicara.. Pihak DYM menjelaskan.. Bhw kades selaku ketua Makelar.. Karena semua Aliran dana dari DYM lewat kades.. 

5. Kepala Desa menyatakan tidak pernah meminta uang kepada pihak PT. DYM. Ia jg menyatakan bhw ia tdk kenal dg bu Retno direktur PT. DYM. 

6. Makelar mengklaim bahwa DP Rp 150.000.000 akan dilunasi dalam 6 bulan merupakan pernyataan dari PT. DYM. 

7. pihak petani menyatakan.. Mestinya salinan atau Copy IJB dari notaris bisa diberikan ke pihak penjual (petani) & pihak pembeli (DYM) Maximal 2.bulan. Namun kenapa sdh setahun lbh salinan/copy IJB tsb tdk diberikan. Skrg malah beralasan sedang berproses Hukum di polda Jatim. 

8. Kades menyatakan bhw Pihak PT. DYM sudah diundang secara resmi sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir hingga melaporkan ke Polda Jatim.

Pertemuan ini mencerminkan ketidakpuasan para petani terhadap proses penyelesaian hak mereka dan membuat petani makin bingung dg beberapa statement kades diatas.. Hasil dari pertemuan ini menunjukkan perlunya transparansi dan keterlibatan semua pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini.


(Ded)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close