Banyuwangi 25 - 06 - 2024 Team Kantor Hukum Subur Jaya & PBH Feradi WPI Melakukan Investigasi Langsung ke Salah Satu Oknum Kades Di Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi Yang Di Duga Telah Melakukan Praktek Pungli ke Beberapa Warga Yang Kasusnya di Kuasakan ke Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan Yang Beralamat Di Griya Mastufa Regency No M16 Panji Kidul - Panji Situbondo.
Didik Sebagai Team Dari Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan Yang Juga Sebagai Ketua Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI Banyuwangi 1 Bersama Pak Waka Bugiyanto Langsung Merespon Cepat Melakukan Investigasi Ke Lapangan Dengan Mendatangi Kantor Desa Setempat " jam 10:00 Wib Kita sudah di Kantor Desa tapi Oknum Kades Tidak ada di Tempat Dan Kami di Temui Oleh Sekdes Yang Memberikan Informasi kalau Kades ada Pertemuan Dengan Bapak Camat Wongsorejo Yang langsung kita Tanggapi dengan Menelpon Pak Camat yg Akhirnya kita di Ajak Bertemu di Kantor Kecamatan Wongsorejo Setelah Kami Menunjukkan SK dan BA Pak Camat Sangat Terkejut karena kasus Praktek ini Sudah lama Terjadi Yaitu di Tahun 2020 Kenapa tidak ada Warga Yang Melaporkan ke Kami, Jadi Kami Sebagai Kuasa Hukum dari Korban Meminta Agar Uang Yang Telah di Ambil Oleh Oknum Kades Itu Di Kembalikan Kepada Warga yang Salah Satunya Adalah Penyandang Disabilitas, Akhirnya Camat Wongsorejo Ahmad Nuril Fatah Langsung Memanggil Oknum Kades Tersebut Dan Juga Menghimbau Agar Uang itu Secepatnya di Kembalikan Dan Oknum Kades berjanji Besoknya akan Mengembalikan Yang Nominal Semuanya +- 7juta.
Dan Pak Waka Bugiyanto Juga Ikut Menegaskan Kalau Oknum Kades Ini Juga Tersangkut Dugaan Kasus 378 & 372 Yang Juga telah di Kuasakan ke Kantor Hukum Subur Jaya & Rekan Apabila Dalam Jangka Waktu Kesepakatan Pihak Dari Oknum Kades Tidak Menyelesaikan Semua Permasalahannya Akan Kami Proses Hukum & Bila Terbukti Semuanya Akan Berakhir di Penjara.
(DieKz)
Social Footer