PAMEKASAN, -
Luar biasa,
Saat awak media melakukan pemantuan terhadap SPBU nakal tak sengaja melintas di depan SPBU No 54.693.07 yang beralamat Jalan Raya Larangan Tokol Desa Larangan Tokol Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Jumat, 01/07/2024.
Kami awak media sebagai kontrol sosial sesuai tupoksi melihat langsung pelayanan di SPBU tersebut dan waktu cek lokasi menemukan pegawai atau operator SPBU tersebut melayani pembelian BBM jenis pertalite memakai tempat/wadah ‘jurigen plastik’ dan tanpa rekomendasi dari aparat desa setempat.
Saat kami konfirmasi langsung, saat itu pengawas SPBU yang bernama Iswanto mengatakan tidak apa apa pakai juragan plastik, sudah biasa, dan tanpa rekomendasi pun sudah biasa mas ,” tuturnya.
Dengan Penemuan ini kami sebagai awak media sebagai kontrol sosial, agar supaya di tindak untuk memberikan evaluasi kepada Operator SPBU tersebut, dikarenakan “Pemerintah Pusat telah menerbitkan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen plastik dan menggunakan mobil yang Tanki BBM nya sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry.”
Dan telah diatur dalam Pasal 53 huruf b UU. No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, menyebutkan bahwa “Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah.
Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, yang melanggar hukum terkait BBM, dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal.”
Yang menjadi pertanyaan bagi kami kenapa begitu bebas nya SPBU ini menjual BBM bersubsidi berjenis pertalite dengan begitu bebas tanpa rekomendasi dari aparat desa setempat dan mengijinkan menggunakan jerigen plastik.
Apakah karena adanya Royalti fee yang menggiurkan antara pembeli dengan oknum pihak SPBU Pamekasan..??
(...)
Social Footer