WONOGIRI- Seksi Hukum Polres Wonogiri gelar Penyuluhan Hukum di kepada remaja di Kelurahan Giriwono Kab. Wonogiri. Selasa (9/7/2024)
Kegiatan penyuluhan hukum di hadiri Kasi Hukum Polres Wonogiri Akp Subroto, S.H., M. H., dan para remaja warga Kelurahan Giriwono Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan Sosialisasi di awali dengan penyampaian terkait Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tjndak pidanan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kasi Hukum Polres Wonogiri Akp Subroto, S.H., M. H., dilanjutkan penyampaian materi tentang mekanisme hukum tilang dengan ETLE.
Kasi Hukum Polres Wonogiri Akp Subroto, S.H., M. H.,, menjelaskan ” Kegiatan Penyuluhan Hukum ini digelar merupakan wujud kepedulian Polri terhadap generasi penerus bangsa sejak usia dini dengan melakukan sosialisasi di kalangan pelajar guna memberikan pemahanan tentang hukum dan meminimalisir kenakalan dan tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja.
”Diharapkan peran lingkungan dan sekolah sebagai lembaga pendidikan serta orang tua untuk memberikan edukasi Keagamaan, pengawasan serta perhatian kepada para pelajar dan kebijakan kegiatan sekolah lainnya agar terhindar dari perbuatan yang menyimpang.
“Semoga generasi muda saat ini bisa menjadi generasi penerus yang berguna bagi bangsa dan negara” pungkasnya.
(Khnza)
Social Footer