WONOGIRI – Polres Wonogiri menggelar Latihan Pra Operasi atau Latpraops Patuh Candi 2024. Latpraops yang mengambil tempat di Aula Sanika Satyawada Polres Wonogiri ini diikuti oleh para Kasatgas berikut seluruh personel yang terlibat operasi. Jumat (12/7/2024).
Kabag Ops Polres Wonogiri Kompol Agus Syamsudin, S.H., yang turut hadir dan memimpin langsung jalannya Latpraops menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan serta dimaksudkan sebagai sarana menyamakan persepsi dan cara bertindak sebelum operasi resmi digelar.
“Operasi patuh ini sudah rutin kita laksanakan. Fokus kita adalah bagaimana upaya dan langkah untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang kondusif guna mencegah fatalitas kecelakaan lalulintas," Ucapnya.
Meski demikian, pihaknya meminta agar kegiatan yang tergelar tidak hanya sebatas rutinitas seperti hari-hari biasa. Harus ada pembeda agar target dan tujuan dari Operasi Patuh ini dapat tercapai dengan maksimal.
Operasi Patuh Candi 2024 ini adalah operasi kewilayahan dengan mengedepankan upaya edukasi dan persuasif yang humanis yang didukung penegakan dengan mengedepankan sistem ETLE.
Petugas yang tergabung dalam Satgas Preemtif harus lebih kreatif. Sosialisasi tidak hanya metode ceramah semata namun bisa memanfaatkan teknologi yang ada. Materi yang disampaikan bisa berupa konten audio visual sehingga lebih variatif, interaktif dan menarik agar pesan yang disampaikan bisa lebih mudah diterima. Sedangkan penindakan mengutamakan penggunaan ETLE atau eletronik serta teguran simpatik.
“Saya minta semua serius dan laksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.” Pungkasnya.
Sebagai informasi, Operasi Patuh Candi 2024 akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024. Dalam Operasi ini Polres Wonogiri melibatkan sedikitnya 48 personel yang terbagi dalam beberapa satuan tugas atau Satgas antara lain, Satgas Deteksi, Preemtif, Preventif, Gakkum, Humas dan Banops.
Adapun target prioritas operasi Patuh Candi 2024 antara lain, pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas seperti penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun Narkoba, melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar.
(Khnza)
Social Footer