BANJARNEGARA – Sat Reskrim Polres Banjarnegara telah mengungkap tindak pidana penggelapan atau penipuan mobil merk Nissan Tipe Serena warna Putih yang dilakukan oleh tersangka BA (29) warga Kelurahan Semarang Banjarnegara terhadap korban MT usia 47 warga Kelurahan Krandegan Banjarnegara.
Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Rumah Makan Penyet 88 Banjarnegara.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, SH, MM mengatakan, kronologis kejadian, awalnya Selasa, 20 Februari 2024 Korban bersama temannya mengantar 1 unit KBM merk Nissan Tipe Serena warna Putih milik Korban kebengkel tersangka dengan tujuan kendaraan tersebut akan di salonkan.
"Sebelum korban mengantarkan kendaraan sebelumnya telah terjadi percakapan antara korban dan tersangka, dimana pada perjanjian awal korban akan menyalonkan kendaraan dalam waktu 3 hari," katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (19/8/2024).
Akan tetapi, lanjut Kasat Reskrim, hingga 23 Maret 2024 kendaraan tersebut belum juga selesai hingga korban merasa curiga.
"Kemudian Senin 13 Mei 2024 sekira pukul 15.30 wib istri korban memberitahu bahwa dia melihat kendaraan miliknya terparkir di rumah makan penyet 88 Banjarnegara," bebernya.
Dia menjelaskan, setelah mendengar informasi tersebut kemudian korban datang menghampiri kendaraan dan bertemu dengan seseorang yang mengaku bernama S.
"Setelah Korban menanyakan kendaraan tersebut, S menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah digunakan oleh tersangka sebagai jaminan meminjam uang kepada orang lain sejumlah Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah)," ucap dia.
Ia mengungkapkan, setelah kejadian tersebut kemudian korban melaporkan kejadian ke Polres Banjarnegara.
"Setelah melakukan penyelidikan kemudian 05 Agustus 2024 sekira pukul 15.30 WIB petugas Satreskrim menangkap tersangka di Rumahnya di Kelurahan Semarang, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan," tuturnya.
Akibat dari kejadian tersebut, sambung AKP Sugeng, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
"Modus operandinya tersangka menggunakan barang milik orang lain dengan cara digadaikan untuk mendapatkan uang," ujar dia.
Kasat Reskrim menerangkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Khnza)
Social Footer