Breaking News

Perkara Pencurian Motor di Masaran Terungkap, Pelaku Berkebutuhan Khusus, Polsek Selesaikan Perkara Melalui Restorative Justice



SRAGEN, Jateng - Polsek Masaran berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada tanggal 26 Agustus 2024 di penitipan sepeda motor milik Pak Surono di Dk. Kliwonan, Ds. Kliwonan, Kec. Masaran, Sragen. 


Pelaku, seorang remaja berusia 16 tahun berinsial MN, warga Sisodadi Masaran, yang diketahui memiliki kebutuhan khusus.


Hal tersebut seperti dijelaskan Kapolsek Masaran Iptu Syamsudin dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Rabu, (28/8/2024). 


Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk sekolah dan tokoh masyarakat setempat, Polsek Masaran memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan restorative justice.


“Hasil mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan penting, di antaranya pelapor memaafkan pelaku, pelaku akan menjalani perawatan lebih lanjut di RSJ Surakarta, dan sepeda motor yang menjadi barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya, “ terang Iptu Syamsudin.


“Langkah ini diambil setelah dipastikan bahwa pelaku memang memerlukan penanganan khusus. Mediasi dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku, pelapor, pihak sekolah, dan perangkat desa, “ tambahnya.


Diuraikan Kapolsek, bahwa perkara tersebut diawali hari Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, anak pelapor, Kevin Mahaputra, berangkat ke sekolah Mts Kliwonan dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F Nopol AD-5874-AAE. 


Sesampainya di sekolah, sepeda motor tersebut dititipkan di penitipan motor milik Pak Surono, yang berada di Dukuh Kliwonan Masaran Sragen.


Ketika Kevin pulang sekolah sekitar pukul 14.00 WIB, ia mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat penitipan. 


Kevin segera menanyakan keberadaan motor tersebut kepada pemilik penitipan, namun pemilik tidak mengetahui apa yang terjadi dengan motor itu.


Setelah mengetahui motor tersebut hilang, Kevin diberitahu oleh temannya untuk segera pulang dan melaporkan kejadian ini kepada ayahnya, Widodo. 


Setelah mendengar laporan dari anaknya, Widodo segera melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Masaran.


Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Masaran bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pihak penitipan motor, pihak sekolah, dan tokoh masyarakat setempat. 


Dalam penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, MN, seorang pelajar berusia 16 tahun yang ternyata memiliki kebutuhan khusus.


Setelah pelaku berhasil diamankan, penyelidikan lebih lanjut dilakukan dengan melibatkan tenaga medis untuk memastikan kondisi pelaku. 


“Mengingat kondisi khusus pelaku, kasus ini kemudian diselesaikan melalui pendekatan restorative justice. Mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, dan disepakati bahwa pelaku akan menjalani perawatan di RSJ Surakarta, sementara barang bukti dikembalikan kepada korban, “ tutupnya.


Kapolsek Masaran menekankan bahwa tindakan ini diambil demi kesejahteraan semua pihak, mengingat kondisi pelaku yang membutuhkan penanganan khusus. Kasus ini berhasil diselesaikan dengan damai tanpa perlu melanjutkan proses hukum lebih lanjut.


(Khnza)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close