BALI - Polres Jembrana ,Bali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Terduga pelaku,KD (24) Alias Triade, kini diamankan di Rutan Polres Jembrana dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Polres Jembrana oleh satuan Unit Sat Reskrim Resmob Polres Jembrana, setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan kasus tersebut.
Terduga pelaku PB ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 74 / V / 2024 / SPKT / Polres Jembrana , tanggal 30 Mei 2024 dan dilakukan penangkapan di tanggal 25 Juli 2024
Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban sebut namanya Bunga ( inisial ) Kronologis keterangan pelapor, yang juga orang tua dari korban melihat perilaku yang mencurigakan dari korban dan setelah ditanyakan, korban menceritakan peristiwa tersebut.
“Bahwasanya korban sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali ditempat kediaman pelaku , korban merasa takut karena korban mendapat ancaman dari pelaku bahwa jika dia melaporkan maka akan hancur."Terangnya
Terduga pelaku dihadapkan pada Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah.
(Saiful)
Social Footer