TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap AN (36) warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung yang diduga melakukan pencurian tembakau dan sebuah mobil.
Tersangka melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Campurdarat.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H S.I.K, MTCP saat Konferensi Pers mengatakan, Pencurian pertama terjadi pada Selasa (30/7/2024) di rumah Abdul Rohman (43) di Desa Gesikan Kecamatan Pakel.
"Tersangka mencari sasaran dengan cara keliling dengan sepeda motor. Saat itu Tersangka melihat mobil korban bernama Abdul Rohman (43), warga Desa gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung yang berisi tembakau dan kunci masih tertancap di mobil lalu membawa kabur mobil Daihatsu Grandmax N 8473 BC beserta tembakau senilai kurang lebih Rp 20 juta yang ada di dalam mobil tersebut", terang AKBP Taat.
Korban kemudian melaporkan bahwa mobilnya hilang dan dilakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan keesok harinya Mobil korban di temukan petugas terparkir di halaman Masjid Joglo masuk Ds. Semarum, Kec. Durenan Kab. Trenggalek dengan kondisi kunci telah hilang",
Lalu AN kembali beraksi, mencuri tembakau di rumah Sumini (59), warga Desa Wates, Kecamatan Campurdarat pada Sabtu (03/08/2024) pukul 01.00 WIB.
"Tersangka melakukan aksinya kembali mencuri tembaku senilai Rp 400.000 menggunakan sepeda motor yang dilengkapi srandul. Lalu tersangka menjual tembakau”, papar AKBP Taat.
Dimana Tersangka menjual ke salah satu teman korban, kemudian saksi yang membeli tembakau tersebut mecurigai bahwa yang dibelinya tersebut adalah tembakau milik korban Sumini.
“Saksi lalu menghubungi Sumini ternyata setelah dihubungi Sdr.Simini membenarkan jika tembakau yang dijual AN adalah tembakau miliknya yang hilang”, sambungnya.
Sumini kemudian melapor ke Polsek Campurdarat, yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung.
"Akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya, pada Selasa 6 Agustus”, ujar AKBP Taat.
Dengan Kejadian ini, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk berhati hati saat meninggalkan kendaraan jangan lupa mengunci dan mencabut kuncinya.
Barang bukti yang diamankan tembakau kering seberat 2 kuintal yang dicuri AN dari Rohman, serta 4 godor milik Sumini sebagai barang bukti serta mobil Daihatsu Grandmax milik Rohman.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 9 tahun pidana penjara.
Kami masih mengembangkan perkara ini, karena mungkin ada korban lain. Jika ada masyarakat yang pernah kehilangan tembakau, silakan melapor ke Polres Tulungagung ke nomor 0812 4567 2005”, pungkas Taat.
Abdul Rohman Sebagai korban datang saat konferensi pers mengucapkan terimakasih kepada Polisi yang telah mengungkap kejadian pencurian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung yang dengan cepat berhasil menangkap Pelaku dan menemukan mobil saya”, ujarnya.
(Ded)
Social Footer