JOMBANG - Advokat dan Paralegal Feradi WPI Pusat Bantuan Hukum (PBH) Feradi WPI telah mengesahkan dan membentuk serta melantik pengurus yang kemudian diserahkan kepada ketua DPC Feradi WPI Kabupaten Jombang terpilih, di kantor sekretariat Tulungrejo RT 029 RW 010, Ds Segodorejo Kecamatan Sumabita, Kabupaten Jombang Jawa Timur pada 20 Agustus 2024 siang tadi.
Surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Feradi WPI Warung Paralegal Indonesia Subur Jaya Dan Partner ini bernomor :1.117/S.K/DPP FERADIWPI/2024, telah metamorfose menjadi salah satu organisasi advokat yang syah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menjadi Advokat Dan Paralegal Feradi WPI Pusat Bantuan Hukum Feradi WPI, dengan menimbang berdasarkan usulan dari anggota FERADI WPI, maka pengangkatan dewan pimpinan cabang Kabupaten Jombang dapat dilaksanakan.
"Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, tentang Advokat Pasal 5 ayat 2 dengan wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia, junto Pasal 22 ayat 1, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu".
Ketua Feradi WPI Advokat Donny S.H, S.KOM, M.KOM., C.MD saat dihubungi awal media mengatakan Feradi WPI telah terdaftar di Kemenkumham RI Berbadan hukum perkumpulan, sedangkan Subur Jaya dan Partner Lawfirm juga telah terdaftar di Kemenkumham RI, Berbadan Hukum FIRMA, dengan Legalitas yang jelaskan memperkuat rekan-rekan Advokat dan Paralegal dalam melayani bantuan hukum baik secara cuma-cuma maupun profesional".
Sementara itu selalu ketua DPC Feradi WPI Kabupaten Jombang terlantik Muslimin SH, mengatakan, Kami akan tancap gas setelah syah dan dilantik, untuk segera bergerak jemput bola ke masyarakat area Jombang untuk menolong warga kurang mampu yang mengalami masalah hukum".
Susunan pengurus DPC Feradi WPI Kabupaten Jombang,
Penasihat 1: Siswanto
Penasihat 2: Rudiatno
Ketua. : Muslimin
Wakil ketua; Gatot Sunarto S.I.P
Sekretaris. : Citra Indah Trisnawati S.H
Wakil Sekretaris : Merry Andini
Bendahara. : Rianto
Wakil Bendahara : Nur Afif Maiyasak
"Pengesyahan ini lebih mempertegas posisi organisasi sesuai UU Advokat No 18 Tahun 2003 tentang advokat sehingga para anggota sejajar dengan penegak hukum lain dan bukan sekedar penasihat hukum yang konotasinya bekerja diluar litigasi proses peradilan," ujar Muslimin dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa 20 Agustus 2024.
Terbitnya SK Menteri tersebut disambut baik oleh para pengurus dan anggota yang selama ini menjadi ukuran syah tidaknya organisasi advokat.
Selain pengurus dapat menjalankan organisasi sesuai tugas dan fungsinya, SK Menteri ini juga bentuk legitimasi pemerintah sebagai konsekuensi organisasi advokat harus taat dan patuh pada semua ketentuan administrasi pemerintah.
"Harapan ke depan dengan nama Persaudaraan dan akhiran kata Nusantara, organisasi advokat ini menjadi perekat kuat profesi advokat yang modern, berilmu, beretika dan beradab, patuh pada UU dan peraturan pemerintah," tegas Muslimin.
(Khnza)
Social Footer