Breaking News

Sat Lantas Polres Sragen Tanggapi Video Aksi Sopir Truk Ugal-Ugalan, Sempat Viral, Sopir Akhirnya Meminta Maaf Saat Diamankan Petugas

SRAGEN, JAWA TENGAH– Satuan Lalu Lintas Polres Sragen merespon video viral di media sosial yang berisikan konten aksi mengemudi sopir truk bermuatan barang yang ugal-ugalan di jalur jalan Sragen.

Video berdurasi 44 detik berisi aksi sopir truk yang mengemudikan secara zig zag, sempat menuai respon negatif dari warganet, usai diposting pelaku pada akun instagram sragenkeren. 

Kasat Lantas AKP I Putu Asti Hermawan menjelaskan aksi sopir yang dinilai telah membahayakan pengguna jalan lain tersebut menjadi perhatian pihak Sat Lantas. 

Sopir truk bermuatan tebu bernomor polisi AD 8292 AE, milik warga Gebang Sujodono Sragen ini, kemudian dicari petugas Sat Lantas, untuk diklarifikasi.

Saat dipanggil dan diamankan ke Mapolres Sragen, sopir truk brrinisial KI, warga Sujodono Sragen ini mengakui perbuatannya, yang telah menyetir secara ugal-ugalan saat membawa muatan berupa tebu, di jalur Sukodono - Mondokan Sragen.

Dijelaskan AKP I Putu Asti, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Agustus 2024, di jalur Sukodono- Mondokan Sragen. 

Saat ini sopir truk KI, telah diamankan di Mapolres Sragen untuk diberikan sanksi tilang atas perbautannya, sebagaimana melanggar 283 untuk aksi membahayakan pengemudi lain dan 281 UULAJ tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan untuk pelanggarannya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain diberikan sanksi berupa tilang, dia juga diberikan sanksi berupa permintaan maaf kepada khalayak, atas perbuatan yang dilakukannya, yang telah membahayakan pengemudi lain.

Permintaan maaf disampaikan KI, dihadapan para petugas kepolisian. Dia (KI) mengungkapkan rasa penyesalannya, dan meminta maaf kepada masyarakat pengguna jalan lain, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“ saya meminta maaf sebesar-besarnya untuk pengemudi lain yang merasa dirugikan. Saya menyesal telah mengemudikan kendaraan dengan ugal-ugalan dan tidak akan mengulangi perbuatan saya, “ ungkapnya.

Sementara itu, kepada media, Kasat Lantas I Putu Asti Hermawan membenarkan bahwa peristiwa tersebut benar terjadi diwilayah hukum Polres Sragen. 

Sopir mengakui telah mengemudikan kendaraannya secara ugal-ugalan dan saat dikofirmasi, pengemudi tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

“ Memang pada saat peristiwa tersebut tidak ada korban, hanya berpotensi mengganggu, membahayakan pengguna jalan lain. terhadap pengemudi kita berikan sanksi sebagaimana kesalahan yang dilanggar, terlebih yang bersangkutan tidak memiliki memiliki surat ijin mengemudi,  “ jelas AKP I Putu Asti, Jumat, (9/8/2024).

Tindakan yang dilakukan Sat lantas tersebut, dikatakan AKP I Putu Asti merupakan tindakan respon cepat dari jajarannya, yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku, sopir ugal-ugalan.

“Hal ini agar aksi serupa tidak terulang lagi di wilayah Sragen, dan dapat menjadi efek jera serta edukasi bagi pengemudi lainnya, “ tandasnya.

Dijelaskan Kasat Lantas, bahwa dikarekan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya, maka pengemudi dikenakan sanksi sebagaimana melanggar pasal 283 serta melanggar aturan tidak memiliki SIM saat mengemudikan kendaraannya, maka pelaku dijerat dengan pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(Khnza)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close