Breaking News

Satuan Narkoba Polres Sragen Kembali Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satu Tersangka Berhasil Diamankan



SRAGEN, Jateng – Tim opsal satuan narkoba Polres Sragen berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan berbahaya berbagai jenis. 


Dari operasi penggagalan peredaran obat-obatan berbahaya yang digelar pada 6 Agustus 2024 tersebut, polisi dapat mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias Penyok,21, warga Sukodono, berikut barang bukti ratusan butir obat berbahaya.


Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Efendi mengatakan, penangkapan tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya di Sragen tak lepas dari peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada jajaran Polres Sragen.


Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen dipimpin Ipda Supriyanto di rumah salah satu warga Desa Pantirejo Kecamatan Sukodono Sragen.


“Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 748 butir obat berbahaya tanpa merk, sebuah botol plastik tanpa merk diduga didalamnya berisi obat berlogo Y dengan total sebanyak 745 butir, HP serta uang tunai.


Seperti dijelaskan AKP Luqman, tersangka AS alias Penyok kemudian ditangkap dan diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan warga, tentang adanya peredaran obat obatan berbahaya. Berbekal Informasi tersebut, tim berhasil menangkap tersangka pada 6 Agustus 2024, di salah satu rumah warga, dengan disaksikan pemuka masyarakat setempat. tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sragen berikut barangbukti yang didapat dari lokasi penangkapan, “ papar AKP Luqman.


“Tersangka terancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan status sebagai pengedar. Saat ini kasus ini masih terus kita dalami, untuk dilakukan pengembangan, “ tutup AKP Luqman mewakili Kapolres, Kamis, (8/8/2024).


(Khnza)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close