SURABAYA - Terhitung, 15 Agustus 2024, bersangkutan di Stop Press dari PT.Media Bhayangkara Group mengenai tindakan yang merugikan PT.Media Bhayangkara Group tidak adanya Tanggung Jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Satu kali dua puluh empat jam Staf Redaksional menunggu dalam klarifikasi atas tindakan yang dilakukan namun tidak ada upaya melakukan etika yang baik.
Dengan harapan dan sebagai pengalaman PT.Media Bhayangkara Group lebih berhati-hati dalam merekrut anggota baru, mungkin hal ini juga dapat dipertimbangkan kepada PT.Media lainnya dalam Merekrut Anggota baru. PT.Media Bhayangkara Group menegaskan pula, tidak akan segan-segan memproses secara Hukum yang berlaku, bila ada oknum anggota wartawannya bila melanggar Kode Etik Wartawan dan Aturan yang berlaku dalam PT.Media Bhayangkara Group, pungkas, Advokad Donny ,S.H., S.Kom., M.Kom.,M.H.,C.PM sebagai Ketua Penasehat Hukum PT.Media Bhayangkara Group , dan Ketua Umum FERADI Beserta Rekan-rekan Penasehat Hukum yang tergabung.
(Redaksi)
Social Footer