JEPARA - Sempat jadi perbincangan publik di Jepara bahwa ada kasus perzinahan antara warga dan perangkat Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara. Hal ini seperti diungkapkan NF sebagai istri pelapor sampai mempunyai anak.
Bermula pada hari Selasa 22 Maret 2022 NF diminta datang ke kantor Balai Desa Nalumsari oleh UA yang pada saat ini, menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Nalumsari. Pemanggilan NF oleh UA terkait dengan kartu vaksin covid 19. Akan tetapi sampai di balai desa UA mencoba merayu NF.
Pada awalnya NF menolak dan menyatakan bahwa, dia sudah mempunyai anak tiga dan masih bersuami. Biarpun pada saat itu suaminya sedang merantau tidak pulang hampir dua tahun. Akan tetapi UA masih merayu dan bilang, kalau UA suka dan cinta sama dia, jelas NF pada hari Selasa 06 Agustus 2024 di rumahnya di Dukuh Gerjen RT 3 RW IV Desa Nalumsari Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.
Dari pemanggilan NF oleh UA ke Balai Desa Nalumsari itu, terjadilah "perzinahan pertama" di salah satu ruangan kantor di Balai Desa Nalumsari. Pada saat itu ada pemaksaan karena NF sudah menolak akan tetapi UA terus memaksa, kata NF..
Setelah kejadian perzinahan tersebut hubungan mereka berlanjut sampai terakhir dilakukan pada bulan September 2023, sehingga pada bulan Mei 2024, NF melahirkan anak laki-laki. Sampai sekarang anak laki-laki tersebut dirawat oleh NF bersama suami Maskur Al Faris (pelapor).
Oleh karena kejadian tersebut Maskur Al Faris melaporkan perangkat Desa Nalumsari UA ke Polres Jepara dengan nomer laporan pengaduan STPLP/408/VI/2024/reskrim. Pada tanggal 05 Juni 2024.
Pada kesempatan yang sama Maskur mengatakan bahwa, dia melaporkan UA karena butuh pengakuan bahwa bayi yang dilahirkan istrinya (NF) adalah anak biologis dari UA dan dia harus bertanggung jawab dengan biaya hidup anak tersebut sampai dewasa, katanya. "Saya hanya butuh UA mengaku bahwa, anak itu adalah anaknya. Serta bertanggung jawab atas biaya hidup sampai anak itu dewasa", katanya.
"Akan tetapi, saya siap merawatnya dan menjaganya bersama istri saya. Karena saya menyayangi mereka dan ini juga karena saya tinggal merantau selama dua tahun", tambahnya dengan penuh penyesalan.
Di sisi lain, NF juga berani bersumpah bahwa bayi itu adalah anak biologis dari UA, bahkan dia siap jika sampai ditest DNA untuk membuktikanya. "Saya berani sumpah pak, kalau bayi ini adalah anak dari UA, karena pada sà at itu saya berhubungan badan hanya dengannya. Jangan malah disebarkan berita kalau saya jual diri (open boking), karena itu saya siap untuk di test DNA (Deoxyribonucleic acid)", imbuh NF.
Pada hari Selasa 06 Agustus 2024 tersebut atau setelah dari kediaman NF dan Maskur, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada UA dan mendatangi Balai Desa Nalumsari. Akan tetapi kantor desa tesebut sudah sepi dan hanya bertemu dengan sekretaris desa Yatiman. Selain itu awak media juga melihat ruangan yang digunakan NF dan UA, pada saat perzinahan di kantor desa tersebut.
Yatiman menolak untuk berkomentar dan mengatakan sebaiknya ketemu bapak Petinggi. Awak media mencoba mengkonfirmasi UA melalui pesan W A (WhatsApp) pada hari Rabu 07 Agustus 2024. UA menjawab, "Karena sudah masuk ranah hukum. Monggo ditunggu mawon prosesnya (Karena sudah masuk ranah hukum. Silahkan ditunggu saja prosesnya), jawabnya.
(Khnza)
Social Footer