Bojonegoro - Pemerintah Desa Mayanggeneng, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur diduga kuat abaikan peraturan tentang pelayanan terhadap masyarakat, pasalnya, waktu sudah menunjukkan pukul 10.00 Wib namun Kepala Desa beserta perangkatnya masih belum menjalankan tugas pelayanan sebagaimana mestinya, dan itu terbukti bahwa kantor desa masih tertutup dan hanya ada satu perangkat desa saja yang berada di lantai dua.
Ketika Sekretaris lembaga dari Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Bojonegoro, Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, dan tepatnya pukul 10.00 Wib mengunjungi Pemerintah Desa (Pemdes) Mayanggeneng Kalitidu, tampak Kantor Desa masih tertutup rapat dan masih kosong.
Setelahnya, Sekretaris DPK Bojonegoro bersama tim ambil foto dan langsung konfirmasi ke Kepala Desa melalui saluran WA nya, namun Kepala Desa Mayanggeneng Yasman tidak meresponnya.
Senggang 5 menit tampak satu perangkat desa mengaku sebagai bendahara desa bernama Anggi turun dari lantai dua, dan ketika dikonfirmasi pihaknya menyampaikan bahwa Kepala Desa belum hadir, dan perangkat desa lainnya ada acara, sehingga pihaknya hanya sendiri saja hadir di balai desa untuk pelayanan.
"Pak lurah belum hadir pak, perangkat desa lainnya ada acara, jadi saya sendirian yang masuk", ungkap bendahara, Jum'at (20/09/24).
Kalau ada masyarakat yang membutuhkan, lanjut bendahara, pasti menghubunginya dulu.
"Kalau pelayanan ada yang butuh pasti menghubungi saya dulu pak", pungkasnya.
Sekretaris DPK Bojonegoro LIDIK KRIMSUS RI Sunarto mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan kinerja pemerintah desa Mayanggeneng yang menurutnya tidak koperatif dan kurang disiplin dalam menjalankan tugas pelayanan masyarakat.
"Kantor Balai Desa kok jam 10.00 wib masih kosong, ini pelayanan yang model bagaimana, hanya ada satu perangkat desa perempuan berada di atas, dan yang bawah tertutup rapat, bagaimana jika masyarakat membutuhkan pelayanan dari pemdes tersebut", ungkap Sekretaris DPK Bojonegoro.
Tapi apakah mampu satu orang melayani masyarakat yang membutuhkan, sedang pihaknya berada di atas, dan dibawah kosong.
"Kepala Desa nya pun dikonfirmasi susah dan tidak menjawab, ini sangat tidak etis sama sekali", pungkasnya.
Kami dari DPK Bojonegoro LIDIK KRIMSUS RI meminta kepada Bapak PJ Bupati Bojonegoro, Camat Kalitidu untuk memberikan pemahaman dan tata cara kedisiplinan tentang pelayanan pemerintah desa terhadap masyarakat, serta memberikan sanksi administrasi bagi pemdes yang diduga tidak menjalankan tugas dengan baik sebagaimana mestinya.(Tim/Red)
Social Footer