Breaking News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Sidoarjo


SURABAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Sidoarjo pada Kamis, 19 September 2024. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Kompol Suria Miftah.
Tersangka berinisial YPP alias S (30), warga Jl. SD Kedungrejo, Rt.09, Rw.02, Kelurahan Kedungrejo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, ditangkap di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat netto masing-masing 4,233 gram, 0,158 gram, 0,157 gram, dan 0,172 gram. Barang bukti lain yang disita termasuk satu dompet berwarna biru muda bermotif buah apel, satu sekrop dari sedotan plastik, satu bendel plastik klip, serta satu unit telepon genggam merek Realme dengan nomor kartu SIM 082142023549.

Kronologis Penangkapan Tersangka ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB di rumah tersangka. Berdasarkan pengakuan YPP, ia mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial G yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka membeli sabu pada 18 September 2024 dengan harga Rp 900.000 per gram dan telah membagi paket tersebut menjadi lima bagian.

Pada pagi hari penangkapannya, YPP sempat menjual satu paket sabu seharga Rp 200.000 kepada seseorang berinisial S di sebuah warung kopi di Jl. Bungur Asih, Sidoarjo. Sisa sabu yang belum sempat terjual ditemukan di rumah tersangka oleh petugas.

Pengakuan Tersangka YPP mengaku telah terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu sejak Juni 2024. Setiap kali, ia menerima pasokan sabu sebesar 5 gram dari G untuk dijual kembali. Tersangka mengaku bahwa jika seluruh barang tersebut laku terjual, ia dapat meraup keuntungan hingga Rp 1.000.000.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. "Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Setiap informasi yang masuk akan segera kami tindak lanjuti untuk mencegah kerusakan yang lebih besar di masyarakat," tegasnya. (Dyh) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close