GRESIK - Hadi Sanjaya, Kepala Desa Wedani, Kecamatan Cerme digugat terkait sengketa tanah, Terdapat 2 orang Penggugat, yakni Abdur Rahim (Penggugat 1) dan Suhardi (Penggugat 2).
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2024/PN Gsk dan telah menjalani Sidang pertama gugatan pada Kamis, 25 Juli 2024
Selain Hadi, yang jadi Tergugat 3, Tergugat lain dalam perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini ialah Muhammad Rokim (Tergugat 1) dan Andik Iswanto (Tergugat 2). sampai berita ini ditayangkan kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Gresik.
gugatan ini diajukan karena Kepala Desa (Kades) Wedani, Kecamatan Cerme, Hadi Sanjaya diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Menyatakan sah dan mengikat Penggugat 2 menyewakan kepada Penggugat 1 obyek tanah tambak yang luasnya 2.030 m2 (meter persegi) Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak (D. 450) milik Siti Fatkiyah. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Revindicatoir Beslag) Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak (D. 450) milik Siti Fatkiyah yang dijatuhkan dalam perkara ini."
demikian tuntutan yang dimohonkan oleh Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya
Menurut Penggugat, Kades Hadi sanjaya diduga telah membohongi masyarakat demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain, dengan menyalahgunakan jabatannya atau kewenangannya.
Kades Hadi Sanjaya Diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan rekayasa proses jual beli tanah tambak yang luasnya 2.030 m2 Daftar Mutasi Obyek dan Wajib Pajak (D. 450) milik Siti Fatkiyah yang dilakukan oleh Para Tergugat.
Sebab, akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat berakibat Para Penggugat berpotensi telah dirugikan secara rasional, yakni kerugian materiil Rp 1,5 miliar dan Kerugian imateriil Rp 2 miliar.
(Ratno)
Social Footer