GRESIK - Aparat Penegak Hukum maupun Inspektorat Kabupaten Gresik diminta periksa dan usut sampai tuntas pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan transfer lainnya Desa Karangsemanding, Kecamatan Balongpanggang, Kab. Gresik tahun 2022-2023 dan Dana Bantuan Keuangan 2023, terlebih pada anggaran BK Kurang bayar yang diduga syarat dengan korupsi.
Kepala Desa Karangsemanding, Zaeni disinyalir telah menyelewengkan Dana Desa maupun bantuan keuangan kurang bayar kabupaten, pekerjaan drainase dusun karangasem dari anggaran BK Kurang bayar senilai Rp. 50 juta diketahui Fiktif, dipastikan masih banyak pekerjaan fiktif yang lain selama kades Zaeni menjabat.
“Kita minta pihak APH maupun pemeriksa dari Inspektorat Kab. Gresik tidak main mata atas dugaan tindak pidana korupsi Desa Karangsemanding, karena menurut kita, banyak kejanggalan dan bahkan ada pekerjaan fisik yang fiktif dan menyimpang,” ungkap WDD aktivis anti korupsi Jawa Timur. Kamis (31/10/2024).
Dijelaskannya, informasi terkait pengelolaan Anggaran Desa Karangsemanding ia dapatkan berawal dari laporan pengaduan beberapa warga setempat yang mengatakan bahwa tidak pernah terbuka dan transparan tentang pengelolaan Dana Desa.
Atas adanya laporan tersebut, Sumber mengecek kelapangan turun mencari informasi dan mengumpulkan bukti sesuai dengan laporan yang diterima tersebut.
“Awalnya kita mendapatkan informasi dari sejumlah sumber, katanya kepala desa mereka selama menjabat tidak pernah transparan dalam mengelola dana desa, untuk mencari kebenarannya, saya turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lebih lengkap,” jelas dia
Lanjut lagi, setelah tim turun kelapangan, Dia mengatakan ada banyak kejanggalan yang ditemukan tentang penggunaan anggaran Desa Karangsemanding yang di nilai syarat dengan tindak pidana korupsi.
(Ratno)
Social Footer