SURABAYA - Team Opsnal Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MBM (33), di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Sidodadi Belakang, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya. Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H. Saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu poket sabu dengan berat netto sekitar 7,207 gram, satu unit HP Oppo, plastik berisi 10 bendel klip plastik, sendok plastik kecil, scrop yang terbuat dari sedotan, timbangan elektrik, dusbook HP Vivo, serta uang tunai sebesar Rp 800.000,-.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MBM mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial B yang saat ini masih berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan dengan metode ranjau di daerah depan Gang 5, Sawahpulo, Surabaya. Uang pembelian ditransfer terlebih dahulu sebelum barang diambil. Tersangka telah membeli sabu dari Sdr. B sebanyak tiga kali, dengan pembelian terakhir dilakukan pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di lokasi yang sama sebanyak ± 10 gram.
Tersangka membeli sabu dengan harga Rp 550.000,- per gram dan menjualnya kembali seharga Rp 800.000,- per gram, sehingga mendapatkan keuntungan Rp 250.000,- per gram. Dari transaksi tersebut, tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp 2.500.000,-.
Diketahui, tersangka MBM pernah menjalani hukuman atas kasus narkotika pada tahun 2018. Saat ini, tersangka kembali terjerat hukum dengan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
(Jack'supit)
Social Footer