Surabaya, – Tim Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus penting, salah satunya terkait dengan perbuatan cabul yang dijadikan sebagai pekerjaan atau kebiasaan. Kasus pertama terjadi di wilayah Batu, yang berdasarkan laporan polisi pada tanggal 20 September 2024, menyebutkan bahwa tindak pidana ini melibatkan perilaku gonta-ganti pasangan yang difasilitasi oleh seorang tersangka berinisial SM, seorang laki-laki berusia 31 tahun asal Kabupaten Malang.
AKBP Suryono, Wadirreskrimum Polda Jawa Timur, menjelaskan bahwa tersangka SM diduga memfasilitasi perbuatan cabul dengan menyediakan tempat dan mengatur pertemuan antara pasangan suami istri melalui grup Telegram. Modus operandi yang dilakukan adalah bertukar pasangan di antara suami istri tersebut. Pada tanggal 21 September 2024, Tim Subdit IV/TP berhasil mengamankan 12 orang di salah satu villa di Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kabupaten Malang, yang kedapatan tidak berbusana dan sedang melakukan pesta seks.
Menurut keterangan polisi, pesta seks tersebut sudah dilakukan beberapa kali, termasuk dua kali di Kota Batu, dengan cara gonta-ganti pasangan di antara suami istri yang hadir. Polisi menerapkan Pasal 296 KUHP kepada tersangka SM, yang dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dan menjadikan hal tersebut sebagai pekerjaan atau kebiasaan. Pasal ini mengancam hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak 15 ribu Rupiah.
Selain kasus perbuatan cabul, Tim Subdit IV/TP Polda Jawa Timur juga menangani dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan Blimbing, Malang. Dalam kasus tersebut, seorang tersangka perempuan berinisial DS, usia 30 tahun, ditetapkan sebagai pelaku atas dasar pemberantasan TPPO dan perbuatan cabul.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut tindak pidana cabul, juga terdapat unsur perdagangan orang dan praktik yang menyimpang. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta dan mengidentifikasi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Penegakan hukum atas kasus-kasus semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang, terutama di wilayah Jawa Timur yang saat ini sedang gencar melakukan operasi penindakan terhadap kejahatan moral dan tindak pidana perdagangan orang. (Dyh)
Social Footer