SURABAYA – Seperti diberitakan dalam Pers Release dan dikutip dari sumber beberapa media online Team Unit Jatanras Polda Jawa Timur berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan sejumlah pelaku yang beraksi di berbagai wilayah, termasuk Balongbendo, Sidoarjo, dan Karangploso, Malang.
Kasus ini diungkap dalam dua laporan kepolisian terpisah, dengan modus operandi yang sama, yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci T (kunci spesialis sarana kejahatan pencurian bermotor).
Kasus pertama terjadi di Balongbendo, Sidoarjo, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/X/2024, pada 8 Oktober 2024.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tersangka HBR usia 25 (dua puluh lima) tahun yang merupakan warga Dsn. Krajan, Ds. Petung, Kec. Pasrepan, Pasuruan, ditangkap atas tuduhan pencurian kendaraan bermotor roda dua, milik korban M yang berusia 56 (lima puluh enam) tahun, warga Balongbendo, dan kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (28/05/2023), di teras rumah korban sekitar pukul 04.00 Wib dini hari.
“Modus operandi HBR dan seorang rekannya yang masih buron, sebut saja yang berinisial (S), adalah dengan merusak gembok pagar rumah korban dan membobol kunci motor menggunakan kunci T (kunci spesialis sarana kejahatan pencurian bermotor), "tutur AKBP Jumhur, saat press release di Mapolda Jatim, pada hari Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 13.00 Wib.
AKBP Jumhur menegaskan, HBR diketahui telah melakukan pencurian serupa di beberapa wilayah, termasuk 14 lokasi di Kabupaten Malang, 4 lokasi di Kota Malang, 2 lokasi di Pasuruan, dan 1 lokasi di Sidoarjo.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, BPKB asli, STNK asli, dua unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Scoopy, "tandas Jumhur.
Setelah itu beliau (AKBP Jumhur red) memberikan penjelasannya lagi untuk kasus tersebut yang kedua kali terjadi di Karangploso, Malang, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VI/2024, pada 29 Juni 2024.
“Dengan melibatkan dua tersangka, W yang berusia 32 (tiga puluh dua) tahun dan MR yang berusia 31 ( tiga puluh satu) tahun, kebetulan keduanya warga Pasrepan, Pasuruan, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Beat biru putih milik korban RAS yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun, di Jl. Ketangi, Ds. Tegalgondo, Karangploso, pada hari Jumat (28/06/2024), "jelas sang AKBP Jumhur.
Jumhur mengungkapkan, pelaku W bertindak sebagai otak pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T (kunci spesialis sarana untuk kejahatan pencurian bermotor), sementara MR mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, motor tersebut dijual kepada seorang penadah yang sebut saja berinisial G.
“Tersangka mengaku melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, termasuk Kecamatan Lawang, Malang, "ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan termasuk kunci T, rekaman CCTV, serta barang barang pribadi tersangka. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan sangsi ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun.
Pengungkapan dua kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Polisi kini masih memburu beberapa tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
(Jack'supit)
Social Footer