GRESIK - Diadukan terkait Dugaan melakukan Kejahatan pungutan liar, Kepala Sekolah SMKN 1 Cerme, Gresik, Takari Widodo akhirnya diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Jawa Timur,
Takari Widodo yang dikenal alergi terhadap awak media ini diperiksa langsung oleh Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Ir. Hendro Gunawan dan Hery Santoso sebagai wakil penanggung jawab, Ketua Tim Pemeriksa adalah, Hikmah Sjawaludin dengan dibantu anggota Tim Pemeriksa diantaranya, Firanti F, Kartika Rohana dan Kevin Bagus Rhes.
Hal itu sesuai surat resmi perintah tugas yang ditanda tangani oleh Kepala Inspektorat atas nama Gubernur Jawa Timur, Ir. Hendro Gunawan dengan nomor springas 800.1.11.1/2005/060/2024 pada tanggal 23 Agustus 2024.
Dalam surat tersebut ditegaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar yang terjadi di SMKN 1 Cerme, Gresik.
Ikhwal kabar tersebut pun langsung saja di kait-kait kan dengan maraknya aksi pungli di SMKN 1 Cerme. kebenarannya sudah dapat dipastikan, pasalnya Takari Widodo selalu bungkam saat hendak dikonfirmasi. Takari terkenal sangat alergi terhadap wartawan dan slalu blokir nomer media saat konfirmasi, patut diduga hal itu dilakukannya agar bobroknya tidak terungkap publish.
Terkait Pungli yang marak di SMKN 1 Cerme, Masyarakat peduli pendidikan meminta agar Inspektorat dan APH, tidak perlu ragu ragu lagi dalam menentukan sikapnya, sebab hal itu sudah jelas, bahwa sesuai tupoksinya, Komite Sekolah dibolehkan menghimpun dana asalkan tidak bertindak sebagai eksekutor dalam melakukan pungutan terhadap orang tua siswa didik, yang mana hal itu jelas menyalahi perà turan sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016 Pasal 12,
Diketahui, Kepala SMKN 1 Cerme Takari Widodo dilaporkan Terkait,
1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
3. Mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah dengan melakukan pungutan liar bulanan untuk setiap siswa dan itu wajib.
8. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah dengan mengadakan Daftar ulang, uang gedung, study tour, Biaya Wisuda dll...
(Ratno)
Social Footer