SIDOARJO - Penyalahgunaan jabatan merupakan salah satu unsur penting dalam tindak pidana korupsi. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 melarang badan atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Penyalahgunaan wewenang yang di lakukan oleh pejabat kepolisian dapat berupa mencampur adukkan wewenang atau melakukan tindakan di luar cakupan wewenang yang diberikan.
Ceritanya, Anggota Kepolisian Polsek Balongbendo yang berinisial S pangkat Bripka yang dimana dugaan menyelewengkan jabatannya sebagai anggota Kepolisian yang masih terbilang aktif dan mempunyai dua jabatan.
Kode Etik Profesi Polri merupakan norma-norma yang mengatur perilaku dan ucapan anggota Polri. Pelanggaran kode etik dapat berupa:Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, Penggunaan kekuasaan di luar batas, Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, Kelakuan atau perkataan yang melanggar disiplin.
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik, di antaranya.
Demosi, Penundaan kenaikan pangkat, Penundaan pendidikan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, salah satu fungsi dari Komite sekolah dalam peningkatan mutu layanan pendidikan dapat memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana,serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
Kepengurusan Komite Sekolah.
Terdiri dari Wali Siswa/Murid yang masih aktif (50 persen), tokoh masyarakat (30 persen) dan pakar Pendidikan (20 persen).
Wali murid.
Semua wali murid memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pengurus Komite Sekolah.
Tokoh masyarakat. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
Pakar pendidikan.
Terdiri dari pensiunan tenaga pendidik;dan/atau orang yang memiliki pengalaman di bidang Pendidikan.
Untuk diketahui, Persentase sebagaimana dimaksud diatas menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100 prosen. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Yang Dilarang Menjadi Pengurus Komite Sekolah
Pendidik dan tenaga kependidikan dari sekolah yang bersangkutan
Penyelenggara sekolah yang bersangkutan
Pemerintah Desa
Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
Forum Koordinasi Pimpinan daerah
Anggota DPRD
Pejabat pemerintah yang membidangi Pendidkan
Bupati/Walikota,camat,lurah/kepala desa,merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai wilayah kerjanya.
Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa
Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris,dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
Pengurus Komite Sekolah tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.
Komite sekolah yang telah ditetapkan oleh Kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga( AD/ART).
Masa jabatan keanggotaan komite sekolah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1(satu) kali masa jabatan berikutnya
Penting diketahui, Komite Sekolah adalah Patner Kepala Sekolah dalam meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan.
Untuk memastikan kebenarannya serta keberimbangan berita akurat, akuntabel dan terpercaya awak media mencoba Konfermasi kepada Kapolsek AKP Sugeng Sulistiyono”betul sebagai anggota Komite SMPN 1 Balongbendo. Bukan ketua yang dari unsur masyarakat karena berdomisili di Desa Wonokupang sesuai alamat SMPN 1 Balongbendo, lebih lanjut hari ini akan konfirmasi ke kepala sekolah terimakasih,” Kata Kapolsek Kamis 21/11/2024.
Namun, keterangan dari Kapolsek Balongbendo tidak sesuai fakta dilapangan. Yang dimana, para wali murid dan masyarakat sekitar mengatakan Polisi yang masih aktif berniasial S pangkat Bripka yaitu benar adanya menjadi ketua Komite.
(Ber)
Social Footer