GRESIK - Proses realisasi Dana Bantuan Keuangan Kabupaten Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik disoal, info diperoleh Anggaran yang harusnya di swakelola ternyata dipihak ketiga kan / diborongkan kepada orang luar desa.
Desa Sukoanyar tahun 2024 ini mendapatkan Bantuan Keuangan Khusus sebesar Rp. 933.000.000, untuk 10 kegiatan. Namun oleh pemerintah Kabupaten Gresik, anggaran tersebut di hapus Rp-.153.000.000 untuk 2 kegiatan. Sehingga Desa Sukoanyar menerima bantuan keuangan khusus sebesar Rp. 785.000.000 untuk 8 kegiatan.
Informasi diperoleh, anggaran ratusan juta tersebut oleh Kepala Desa Rupi'an Sukoanyar di borongkan ke pihak lain.
Hasil investigasi tim di lapangan Selasa (26/11/2024) para Pekerja di lokasi proyek saat di konfirmasi wartawan mengatakan jika mereka memang bukan orang desa setempat, melainkan orang orang dari Desa Kalipadang, Kecamatan Benjeng, mereka dipekerjakan oleh pemborong berinisial A.
Sesuai regulasi, Pekerjaan proyek desa tidak boleh dipihak ketigakan (dikerjakan oleh pemborong) sebab anggaran desa bersifat swakelola yang perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan kegiatan dilaksanakan sendiri oleh TPK dengan pekerja masyarakat desa setempat.
jika anggaran desa dipihak ketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK.
Kebijakan Kades Rupi'an disinyalir ada komitmen fee yang diterima dari pihak ketiga, karena ketika anggaran desa dipihakketigakan, berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan pemborong.
Yang jelas menyerahkan pekerjaan anggaran desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ke tiga Dan selanjut berita ini juga kita adukan ke Ispektorat kab Gresik mau Pun APH aparatur penegak hukum..
(Ratno)
Social Footer