TNI AL, Bandung,- Komandan Lanal Bandung Kolonel Laut (P) Muhammad Taufik, M.Tr.Hanla., M.M., memberikan Kuliah Umum Wawasan Kebangsaan kepada Taruna dan Taruni Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran, bertempat di Aula Poltek Kelautan dan Perikanan Pangandaran, Jum'at (15/11/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Komandan Lanal Bandung menyampaikan bahwa pendidikan adalah salah satu proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan dan kebiasaan melalui tahapan pengajaran, pelatihan, penelitian dan pembinaan karakter yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan dengan tema "Wawasan Kebangsaan, Integritas dan Tingkat Generasi Muda Maritim Dalam Mengisi Kemerdekaan Serta Meneladani Semangat Juang para Pahlawan".
Wawasan Kebangsaan diimplementasikan dengan 4 konsensus dasar negara antara lain Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Tujuannya adalah membentuk kualitas dengan output peserta didik yang pertama memahami konsepsi wawasan kebangsaan, memahami landasan kehidupan berbangsa dan bernegara dan nilai kebangsaan, serta mampu menyebarluaskan landasan kehidupan berbangsa dan bernegara dan nilai kebangsaan.
Wawasan kebangsaan adalah cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai kebangsaan adalah nasionalisme dan patriotik yakni dicerminkan dalam sikap dan perilaku serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, nilai-nilai yang melekat pada diri warga negara Indonesia serta ciri kepribadian bangsa Indonesia.
Hakekat 4 konsensus dasar bangsa adalah jati diri bangsa sistem kenegaraan disosialisasikan di internallisasikan di institusionalkan diimplementasikan sebagai generasi bangsa dan disesuaikan dengan dinamika tuntutan perkembangan zaman.
Pancasila sebagai kedudukan dan fungsi yaitu dasar negara Republik Indonesia, ideologi negara, pandangan hidup, serta pemersatu bangsa. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara yang di dalamnya tertuang konstitusi tertulis atau tidak tertulis berfungsi sebagai pedoman penyelenggaraan negara atau negara konstitusional konstitusi Indonesia bukan merupakan hadiah atau pemberian dari penjajah melainkan dibentuk oleh badan pembuat konstitusi yang disebut dengan dewan konstituante yang merupakan hukum dasar tertulis konstitusi negara sebagai dokumen yang berisi aturan-aturan dasar yang digunakan sebagai landasan pokok dan sumber hukum bagi seluruh aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam konteks hukum tata negara undang-undang NRI 1945 merupakan hukum dasar peraturan susunan negara dan pertahanan serta menentukan dan membatasi kewenangan-kewenangan pemerintah.
UUD 1945 disusun untuk memberi jaminan bagi hak-hak utama rakyat sehingga merasa aman dan damai di bawah perlindungan hukum. UUD 1945 sebagai alat kontrol bagi penyelenggaraan negara yang hubungannya karakter komitmen NKRI demokratis HAM persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Repunlik Indonesia.
Bhinneka Tunggal Ika adalah konstruksi Indonesia merdeka bukan dibangun oleh satu kelompok atau golongan tetapi oleh beberapa kelompok atau golongan yang berlatar belakang yang berbeda-beda walaupun berbeda tetap satu jua.
Nilai-nilai kebangsaan adalah nilai-nilai yang melekat pada diri setiap warga negara Indonesia yang menjadi ciri kepribadian bangsa Indonesia yang bersumber dari empat konsensus dasar bangsa pengaturan bendera bahasa lambang negara dan lagu kebangsaan bertujuan untuk memperkuat rasa kesatuan dan persatuan bangsa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang disusun oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang yang berdasarkan pada UUD 1945 serta kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi kerukunan dalam rumah tangga dalam beragama dalam masyarakat serta dalam budaya.
Semangat Indonesia mari kita bangun Indonesia menjadi negara maju Kita harus melakukan gerakan perubahan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan yang bersumber dari empat konsensus dasar negara sebagai gerakan nasional di seluruh wilayah NKRI sehingga seluruh bangsa Indonesia mematuhi dan mengimplementasikan atau mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
(Pen Lanal Bandung)
Social Footer