SURABAYA - Penyewa Mobil Atas Nama Aries Wahyu Dharmawan warga RT 001 RW 002 Desa Warungering, Kecamatan Kedung Pring, Kabupaten Lamongan, sudah masuk unsur Pidana karena Menggadaikan Satu Unit Mobil tersebut.
Mobil Pemilik Perusahaan Rental A Car Miqaila Trans, selaku kepercayaan pemilik kendaraan Suratno bahwa sudah 5 bulan kejadian tersebut, Aries Wahyu Dharmawan merental 1 Unit mobil Toyota Avanza Nopol L 1869 FU yang beralamat di Banyu Urip Kota Surabaya, Ujar Paulus.
Satu Unit Mobil Toyota Avanza Warna Abu abu metalik tahun pembuatan 2017 Nopol L 1869 FU tidak dikembalikan oleh pelaku bahkan Pemilik Rental dan Paulus sebagai orang kepercayaan tidak ada tanggapan, padahal no hp yang di hubungi 082245425779 aktif.
Merasa kuatir dengan adanya modus ini Pemilik Rental memercayakan Paulus untuk mendatangi rumah pelaku dengan tujuan mengambil satu unit mobil Toyota Avanza warna abu abu metalik tahun 2017 nopol L 1869 FU.
Rumah pelaku sudah didatangi dan sudah diberi tempo 1 kali 24 jam untuk menyelesaikannya ternyata tidak datang bahkan melarikan diri.
Bahkan saat di konfirmasi kepada pelaku mengenai satu unit mobil Toyota Avanza warna abu abu metalik tahun 2017 nopol L 1869 FU ternyata sudah di gadaikan.
Dengan adanya beberapa bukti yang dikumpulkan oleh Bung Paulus maka dengan keputusan pemilik Rental segera di laporkan ke Kantor Polisi.
Dengan adanya Modus Penyewa mobil rental ini adalah sindikat lama, Unsur pidana yang akan kami layangkan bersama pihak advokad kami adalah Pasal 372 KUHP, Pidana Penggelapan, Pasal 362 KUHP, Pidana Mengambil barang Milik orang lain,
Harapan kami Pihak Kepolisian segera tangkap pelaku penipuan dan penggelapan ini dan apabila menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna abu abu metalik tahun 2017 nopol L 1869 FU, segera di sita dan dapat menghubungi 0856-55883439 atau 0812-31960145 tutup Bung Paulus.
(Redaksi)
Social Footer