Breaking News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Berat Netto 22,05 Gram

SURABAYA, - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat netto ±22,05 gram. Penangkapan ini dilakukan di sebuah kamar kost yang terletak di Jl. Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
Berdasarkan laporan polisi LP/A/520/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tersangka berinisial M bin M N, warga Dukuh Pakis, Surabaya, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), tim kepolisian menemukan dua kantong plastik yang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing 13,503 gram dan 8,547 gram. Selain itu, turut disita beberapa barang bukti lain, seperti timbangan digital, klip plastik, uang tunai Rp300.000, sendok dan skrop plastik, serta ponsel dan tas milik tersangka.

Menurut kronologi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Mifta Irawan, S.H., S.I.K., M.H., tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pengedar berinisial T, yang saat ini masih berstatus DPO. Tersangka M membeli sabu tersebut pada tanggal 20 September 2024 di daerah Legundi, Gresik. Awalnya, M menerima 30 gram sabu dalam dua paket seberat 15 gram masing-masing, dengan total harga Rp18.000.000.

Selanjutnya, sabu tersebut telah sebagian dijual oleh tersangka kepada beberapa pihak. Sebanyak 3 gram dijual kepada saudara I seharga Rp2.400.000, sementara 3 gram lainnya dititipkan kepada saudara IR untuk dijual. Sisanya, sebanyak 22,05 gram, berhasil disita oleh kepolisian pada saat penangkapan di lokasi kost tersangka.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa tersangka sudah empat kali melakukan transaksi narkoba dengan saudara T, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk jaringan-jaringan pengedar narkotika lainnya,” ujar Kompol Suria Mifta Irawan.

Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk menindak segala bentuk kejahatan narkotika demi menciptakan kota Surabaya yang bebas narkoba. (Dyh)

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close