Breaking News

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Surabaya, – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.H.,  berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Tersangka berinisial MS (49), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap, ditangkap di sebuah rumah di Jl. Sutorejo, Kelurahan Dukuh Sutorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat total sekitar 7,616 gram, timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat pengemasan sabu, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah dan tas pinggang hitam yang digunakan tersangka untuk mendistribusikan narkotika tersebut. Kamis, (21/11/2024).

Menurut keterangan polisi, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Pada hari kejadian, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti yang diakui miliknya. Hasil interogasi mengungkapkan bahwa MS memperoleh sabu dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

MS membeli sabu seharga Rp6,8 juta untuk 8 gram dari M, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per gram. Tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama lima bulan terakhir dan telah 10 kali membeli sabu dari M. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu untuk kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya Pasal yang dikenakan, MS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara yang berat, mengingat dampak besar dari peredaran narkotika terhadap masyarakat.

Kompol Suria Mifta Irawan menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Surabaya. “Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika hingga ke akarnya. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap DPO berinisial M dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya. Masyarakat juga diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka. (Duh) 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close